Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan

Gubernur Wayan Koster Sambut Baik Kerja Sama Layanan Hukum Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

DENPASAR, MataDewata.com | Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Baca juga :  Era Gubernur Koster, Bali Raih Predikat Terbaik dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan, di mana akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020.

Implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh pelayanan secara layak dan tanpa diskriminasi. Kerja sama yang berlaku selama lima tahun ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan hukum inklusif di Bali.

Baca juga :  Bupati dan Wakil Bupati Badung Kunjungi Praja IPDN Asal Bali

Gubernur Bali, Wayan Koster menyambut baik penandatanganan nota kesepakatan tersebut dan menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum. β€œIni program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Wayan Koster.

Pemprov Bali sendiri telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Dalam audiensi yang turut dihadiri Kepala Dinas Sosial P3A serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali tersebut, regulasi ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah dalam mendukung layanan peradilan yang inklusif. Hp-MD

Baca juga :  Penguatan Program CSR, Bank BPD Bali Serahkan Bantuan Moci Pengangkut Sampah

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button