DPRD Badung Susun Kode Etik dan Tata Tertib

BADUNG, MataDewata.com | Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Anggota Dewan tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Badung mulai disusun dan dibahas di Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Rabu (11/9/2024). Penyusunan Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten Badung untuk masa jabatan lima tahun periode 2024-2029.

Wakil Ketua Tim Penyusunan Kode Etik DPRD Badung, I Made Yudana menyampaikan berkenaan dengan pembahasan tidak jauh berbeda dengan Kode Etik yang sudah ada sebelumnya. β€œAda beberapa hal yang perlu kita selaraskan sesuai dengan situasi dan perundangan yang berlaku saat ini,” tambahnya.

Baca juga :  Sekda Dewa Indra Tekankan Satpol PP Perlu Melakukan Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Peraturan
Ik-MD-Bank BPD Bali/1/2024/fm

Lanjut menyampaikan dilakukan penyelarasan Tata Tertib (Tatib) yang tidak terlalu banyak, hanya saja ada pergeseran sedikit terkait sanksi. β€œTerkait dengan penambahan pasal cuma pergeseran, tidak ada hal-hal yang menukik dalam perubahan itu, cuma pengaturan tempat dari bab sehingga pergeseran pasalnya juga mengikuti,” paparnya.

Setelah pembahasan, akan digodok dengan Tim Bapemperda, yang selanjutnya berupa draft akan dikembalikan kepada Tim Penyusun Kode Etik DPRD Badung untuk dikoreksi. β€œApakah sesuai dengan kesepakatan kita tadi,” jelasnya.

Baca juga :  Wakil Ketua DPRD Badung Apresiasi Para Buruh Tidak Turun ke Jalan Saat Perayaan Mayday

Made Yudana menilai bila nanti sudah sesuai maka proses akan dilanjutkan secara cepat dalam penyusunan Kode Etik. β€œKita targetkan selesai secepatnya. Paling lambat besok draft-nya sudah disampaikan kepada tim, kita koreksi lagi. Kalau sudah selesai, kita lanjut menunggu teman-teman dari penyusunan Tatib dan tata beracara,” tutupnya. Db/MD

MD Suteja

π‘π„πƒπ€πŠπ“π”π‘ πŒπ€π“π€ 𝐃𝐄𝐖𝐀𝐓𝐀

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button