DPRD Tabanan Tunda Lampu Hijau Penyertaan Modal Perumda Sanjayaning Singasana

DPRD Tabanan Terima Lima Ranperda Strategis Termasuk Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna

TABANAN, MataDewata.com | Rencana penyertaan modal senilai Rp6 miliar untuk Perumda Sanjayaning Singasana belum serta-merta mendapat persetujuan dari DPRD Tabanan. Sebelum menyetujui anggaran tersebut, pihak dewan meminta proposal bisnis perusahaan daerah dikaji secara mendalam. Sikap tegas ini disampaikan oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, seusai Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Gedung DPRD Tabanan, Rabu (9/9/2026).

Mengevaluasi arah pengembangan usaha serta kemampuan profitabilitasnya

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, S.Sos., hadir mewakili bupati untuk menyampaikan pidato pengantar terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Pemerintah Kabupaten Tabanan menjelaskan bahwa kelima regulasi tersebut merupakan langkah strategis merespons dinamika pembangunan, memperkuat tata kelola pemerintahan, menggenjot pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga :  BRIDA Tabanan Gelar Lomba Inovasi Daerah, Bupati Sanjaya Ajak Masyarakat Lahirkan Terobosan

Adapun kelima Ranperda yang diajukan oleh Pemkab Tabanan meliputi Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang difokuskan untuk mengakselerasi infrastruktur wilayah dan kesehatan. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,268 triliun lebih serta belanja daerah dirancang sebesar Rp2,351 triliun lebih.

Selanjutnya adalah Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida Bali Mandara untuk memperkuat kemandirian fiskal dan memperluas akses pembiayaan rakyat.

Baca juga :  Pemkab Badung Raih Apresiasi Nasional Daerah Peduli Akses dan Infrastruktur Pendidikan

Ranperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana yang masih dikaji ketat oleh dewan. Ranperda berikutnya mencakup Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Sebagai instrumen krusial untuk menjaga ketersediaan lahan pertanian dan kedaulatan pangan di Tabanan.

Terakhir Ranperda tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang disiapkan untuk menata utilitas sektoral agar tidak merusak estetika wajah kota dan membahayakan keselamatan umum. Menutup jalannya agenda tersebut, pihak eksekutif berharap pembahasan kelima Ranperda strategis dapat berjalan lancar sesuai ketentuan perundang-undangan. Ht-MD

Baca juga :  Gubernur Koster Canangkan Gerakan Tanam Mangrove Bulanan di Bali

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button