Pemkab Tabanan Beri Tenggat 6 Oktober untuk Relokasi Kabel Provider

Tim Gabungan Bakal Putus Kabel Utilitas di Jalan Gajah Mada dan Alit Saputra Jika Membandel

TABANAN, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengeluarkan surat pemberitahuan terakhir kepada seluruh penyedia jasa telekomunikasi (provider) yang menggelar jaringan utilitas di Jalan Gajah Mada, Kawasan Alit Saputra, dan sekitarnya.

Pemkab memberikan tenggat waktu hingga Selasa, 6 Oktober 2026, bagi para penyedia jasa untuk segera memindahkan jaringan kabel sesuai peta rencana yang telah ditentukan demi menjaga kerapian, estetika kota, serta keamanan pengguna jalan.

Baca juga :  Kanwil Kemenkum Bali Terima Studi Tiru dan Perkuat Sinergi SDM

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Ir. Gde Made Partana, menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah korespondensi dan rapat koordinasi yang berjalan sejak April 2026 tidak kunjung diselesaikan sepenuhnya. Surat bernomor 640/10999/DPUPR/2026 tertanggal 28 September 2026 tersebut juga ditembuskan kepada Ketua APJII Korwil Bali dan APJATEL Korwil Bali.

“Batas waktu pemindahan jaringan diberikan selama satu minggu sejak surat ini diterbitkan, yaitu selambat-lambatnya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Apabila hingga batas waktu tersebut relokasi belum dilaksanakan, Tim Gabungan Pemkab Tabanan akan melakukan tindakan pemutusan jaringan kabel secara tegas di lapangan,” ujar Gde Made Partana. ditegaskan, segala risiko kerusakan atau gangguan layanan akibat pemutusan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak provider. (piskp/tmc)Ht-MD

Baca juga :  Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button