Satpol PP Badung Tertibkan Enam Warung Kumuh di Atas Got

Langgar Perda Ketertiban Umum

BADUNG, MataDewata.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung melaksanakan penertiban terhadap enam warung kumuh yang berdiri di atas got di sepanjang Jalan Gatot Subroto Barat, kawasan perbatasan Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Rabu (30/9/2026).

Penataan kawasan mengembalikan fungsi fasilitas umum demi kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan

Kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Kabid Tibum Transmas) Satpol PP Badung, I Wayan Suadi. Pasalnya, bangunan-bangunan tersebut melanggar Ruang Milik Jalan (Rumija) serta mengganggu keindahan, kenyamanan, dan ketertiban (3K) lingkungan.

Baca juga :  Imigrasi Ngurah Rai Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Transparansi

Kabid Wayan Suadi menjelaskan sebelum penertiban dilakukan, Pemkab Badung telah mengedepankan pendekatan humanis dengan melayangkan surat peringatan serta memberikan masa tenggang waktu selama tujuh hari bagi para pemilik untuk membongkar bangunan secara mandiri.

Namun, karena masih ada yang belum mematuhi aturan, petugas akhirnya turun tangan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor: 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga :  Bupati Adi Arnawa Hadiri Karya Yadnya di Pura Dalem Sari Abiansemal Badung

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga keindahan, kenyamanan, dan ketertiban (3K), sekaligus memastikan pemanfaatan ruang milik jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Suadi. Kb-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button