Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Menunggu Keputusan Pansus TRAP
“Moratorium Jatiluwih Masih Dikaji”

TABANAN, MataDewata.com | Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan menyatakan belum dapat bersikap lebih jauh terkait semrawutnya Pembangunan akomodasi sebelum adanya keputusan resmi dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Hal ini secara khususu terkait rencana penerapan moratorium di kawasan Jatiluwih masih menunggu kejelasan arah kebijakan.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani tegas menyampaikan, pihaknya masih menunggu kejelasan arah kebijakan terlebih dahulu. “Kami menunggu langkah lanjutan dari Pansus TRAP DPRD Bali bersama Pemkab Tabanan terkait rencana moratorium pembangunan di kawasan Jatiluwih,” ujar Omardani, Jumat (9/1/2026).
Tentu menurut Omardani, sikap tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian legislatif daerah agar kebijakan yang nantinya diterapkan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun konflik baru di kawasan Warisan Budaya Dunia (WBD) Jatiluwih.
Ia mengungkapkan, persoalan tata ruang di Jatiluwih memiliki dampak yang sangat kompleks dan dilematis. Di satu sisi, kawasan tersebut wajib dilindungi karena berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Namun di sisi lain, terdapat kepentingan ekonomi masyarakat yang juga perlu diperhatikan secara proporsional.
Terkait kasus 13 unit usaha yang sebelumnya disegel akibat pelanggaran tata ruang dan pemanfaatan LSD, Omardani menilai permasalahan tersebut kini mulai menemukan titik terang seiring adanya evaluasi dan pembenahan kebijakan. Ke depan, ia menegaskan bahwa pembangunan di kawasan Jatiluwih harus benar-benar dikendalikan. Menurutnya, hanya bangunan dengan konsep pondok yang diperbolehkan berdiri, tanpa merusak estetika alam dan nilai budaya yang melekat pada kawasan tersebut.
Selain penataan bangunan, Komisi I DPRD Tabanan juga memberikan dukungan terhadap aspirasi para petani. Dukungan tersebut meliputi pemberian insentif, pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta keterbukaan dalam pembagian hasil pengelolaan pariwisata guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Omardani juga mengingatkan pemerintah daerah agar setiap regulasi baru disosialisasikan secara luas dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Ia menilai sosialisasi yang masif penting agar masyarakat memahami aturan yang berlaku dan potensi konflik serupa tidak kembali terjadi. “Regulasi tidak cukup hanya dibahas di tingkat pejabat. Masyarakat harus benar-benar memahami agar persoalan yang sama tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya. Hdt-MD



