Terus Berlanjut, Satpol PP Kota Denpasar Kembali Tertibkan Puluhan Atribut di Fasilitas Umum

Ciptakan Kebersihan dan Kenyamanan Kota

DENPASAR, MataDewata.com | Upaya berlanjut dalam menciptakan kebersihan, keindahan dan kenyamanan Kota Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bersama Bidang KUKM melaksanakan kegiatan penertiban baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, pamflet dan atribut sejenis yang terpasang di fasilitas umum, Senin (12/8/2025).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, A.A. Ngr. Gd. Yudie Asmara ini menyasar sejumlah titik, di antaranya Jalan WR. Supratman, Jalan Gandapura, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Patimura.

Baca juga :  Sekda Alit Wiradana Pimpin Rakor MCSP dan SPI di Lima OPD untuk Tata Kelola Pemerintah Yang Transparan dan Akuntabel

Dari hasil penertiban, Satpol PP berhasil menurunkan berbagai atribut yang melanggar aturan, dengan rincian Pamflet: 37 buah, Banner: 49 buah,Spanduk: 20 buah, Baliho: 2 buah, Umbul-umbul: 2 buah, Bendera: 1 buah dan Papan nama: 2 buah

Yudie Asmara mengatakan, penertiban ini merupakan langkah rutin untuk menjaga estetika kota dan memastikan fasilitas umum bebas dari pemasangan atribut yang tidak sesuai ketentuan.

Baca juga :  Pegadaian Kanwil VII Denpasar Serahkan 250 Paket Sembako untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Bali

β€œKami mengimbau masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lain agar memasang media promosi pada tempat yang telah disediakan. Dengan begitu, keindahan dan ketertiban Kota Denpasar dapat terjaga bersama,” ujarnya.

Yudie Asmara mengaku Satpol PP Kota Denpasar menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen mewujudkan kota yang bersih, rapi, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Ayu/Hd-MD

Baca juga :  Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa Hadiri Pembukaan Beautiverse 2025

MD Suteja

π‘π„πƒπ€πŠπ“π”π‘ πŒπ€π“π€ 𝐃𝐄𝐖𝐀𝐓𝐀

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button