Soroti Pengawasan Klausula Baku, BPSK Denpasar Buka Suara Soal Belanja Online hingga Jasa Parkir

DENPASAR, MataDewata.com | Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar menyoroti berbagai persoalan yang kerap dihadapi masyarakat sebagai konsumen. Karena itu, BPSK akan melakukan penyelesaian sengketa transaksi konvensional dan memperluas perhatian pada klausula baku yang berpotensi merugikan konsumen, termasuk dalam perdagangan digital (e-commerce) dan pelayanan publik seperti perparkiran.

Wakil Ketua BPSK Kota Denpasar, I Ketut Udi Prayudi, menjelaskan salah satu penyebab kerugian konsumen adalah klausula baku, yakni aturan sepihak yang dibuat pelaku usaha. Contohnya seperti, “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan” atau “Kehilangan/kerusakan kendaraan di luar tanggung jawab pengelola. Hal itu, disampaikannya saat ditemui di Rumah Kebangsaan dan Kebhinnekaan Pasraman Satyam Eva Jayate, Jumat (4/9/2026).

Baca juga :  Polda Bali Gelar Nobar Timnas Indonesia Vs Uzbekistan

“Secara undang-undang, pengalihan tanggung jawab sepihak seperti itu tidak dibenarkan. Ke depan, BPSK tidak hanya pasif menunggu aduan, tetapi juga aktif mengawasi penerapan klausula baku ini agar tidak ada lagi aturan sepihak yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Maraknya sengketa belanja online menjadi tantangan sendiri, bagi BPSK. Namun, penyedia marketplace maupun jasa pengiriman tidak boleh lepas tangan ketika terjadi kerusakan atau ketidaksesuaian barang.

“Di mana tempat konsumen bertransaksi dan mengeluarkan uang, platform tersebut tetap memiliki tanggung jawab. Kita tidak bisa membiarkan konsumen dilempar-lempar antara penjual, penyedia marketplace, dan kurir. BPSK berwenang memanggil ketiga pihak tersebut untuk dimintai keterangan dan bukti-bukti demi mendudukkan perkara secara adil,” ucapnya.

Baca juga :  DPRD Tabanan Ingin Dirut Perumda Diisi Sosok Inovatif dan Berjejaring Luas

Permasalahan lainnya, maraknya keluhan masyarakat mengenai retribusi parkir dan keberadaan juru parkir (jukir) di tempat umum maupun kawasan khusus seperti bandara, BPSK memberikan catatan khusus.

Namun, lembaga ini hanya menangani sengketa antara pelaku usaha resmi dan konsumen akhir. Untuk perparkiran yang dikelola perusahaan resmi, pengelola wajib bertanggung jawab atas keamanan kendaraan konsumen. Sementara praktik oleh oknum atau juru parkir ilegal menjadi ranah pidana dan penegakan hukum daerah.

“Yang bisa ditangani oleh BPSK adalah pelaku usaha dan konsumen akhir. Kalau yang dikelola perusahaan itu bagian daripada pelaku usaha. Tetapi kalau yang katakanlah tanda kutip ilegal, oknum, nah itu kan dia tidak masuk kategori pelaku usaha,” tegasnya.

Baca juga :  Kadin Denpasar Dikukuhkan, Siap Bangun Kreatifitas

Udi Prayudi menekankan bahwa keberadaan lembaga ini bukan untuk membela satu pihak, melainkan menciptakan keseimbangan antara konsumen dan pelaku usaha. Majelis BPSK terdiri dari tiga unsur, yakni pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha, yang bekerja secara independen, objektif, dan berintegritas untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi semua pihak di Bali.

Masyarakat diminta tidak khawatir karena BPSK terdiri dari unsur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha yang bekerja secara independen, netral dan berintegritas. “Ketika kita sudah di BPSK, kita harus bersifat independen, netral dan berintegritas. Kita ingin mewujudkan perlindungan konsumen yang berkeadilan,” tutupnya. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button