Usul Batasi Penguasaan Lahan Asing di Bali, Ajus Linggih Dorong Penerapan Sistem Zonasi Lahan

DENPASAR, MataDewata.com | Ketua Komisi II DPRD Bali, Bagus Pratiksa Linggih (Ajus Linggih), mengusulkan pembatasan penguasaan lahan oleh Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Usulan ini menyusul lonjakan harga tanah yang semakin tak terkendali, sehingga mendorong munculnya wacana pembatasan jual-beli serta penyewaan lahan bagi WNA dan Penanaman Modal Asing (PMA).

Ajus Linggih mendorong penerapan sistem zonasi khusus sebagai solusi untuk mencegah masyarakat lokal terdepak dari tanah kelahirannya sendiri. Ketimpangan daya beli antara warga asing dan masyarakat lokal menjadi salah satu faktor yang mendorong tingginya harga tanah di Bali.

Baca juga :  Tanjung Benoa Menjadi Contoh Kesiapan Siagaan Menghadapi Tsunami

“Daya beli warga negara asing itu jauh lebih tinggi daripada warga Bali. Sehingga ini yang membuat harga tanah di Bali sangat tinggi. Perlu ada pembatasan, dan justru perlu ada zona yang hanya bisa diisi oleh masyarakat setempat,” ujarnya saat ditemui di Rumah Kebangsaan dan Kebhinnekaan Pasraman Satyam Eva Jayate, Jumat (4/9/2026).

Penerapan zonasi dinilai penting agar generasi muda Bali tetap memiliki kesempatan membeli tanah dan tinggal di tanah kelahirannya. “Sehingga perlu ada pembatasan dan malah justru perlu ada zona di mana hanya bisa diisi oleh masyarakat setempat, sehingga masyarakat setempat ini masih bisa tinggal di tanah kelahirannya mereka dan juga anak-anak muda juga masih bisa membeli tanah di Bali khususnya,” ucapnya.

Baca juga :  Walikota Jaya Negara Serahkan “Life Jaket” Kepada Nelayan

Ia menyoroti celah regulasi terkait penurunan status hak atas tanah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) serta praktik alih sewa lahan yang tidak terkontrol. Kondisi ini, mendorong maraknya vila ilegal dan membuat harga hunian bagi masyarakat lokal semakin tinggi.

“Sekarang banyak tanah disewa lalu disewakan kembali. Makanya vila-vila ilegal marak, bahkan harga kos-kosan di Bali, terutama di Badung, malah lebih mahal daripada Jakarta,” tegasnya.

Baca juga :  Ini Strategi Menjaga Kemanan Bali

Terkait payung hukum kebijakan tersebut, apakah nantinya berbentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub), pihaknya masih akan mempelajari dan berkoordinasi lebih lanjut dengan Biro Hukum.
Melalui penerapan zonasi khusus, diharapkan harga lahan untuk masyarakat lokal dapat lebih terkontrol dan tidak terus terdorong oleh spekulasi pasar internasional. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button