BPR Jangan Dijadikan Miniatur Bank Umum, Regulasi Dinilai Jadi Tantangan Terberat

DENPASAR, MataDewata.com | Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Bali menghadapi tantangan besar pasca pandemi. Selain pemulihan ekonomi, pelaku industri dihadapkan pada regulasi yang semakin mengarah pada pola perbankan umum yang justru menjadi tantangan untuk BPR.
Direktur Utama Bank BPR Kanti Made Arya Ambitaba, SE.,MM. menyampaikan yang menjadi perhatian saat ini adalah regulator karena karakter BPR sejak awal memang berbeda dengan bank umum. Menurutnya, Bank BPR Kanti semestinya tidak diperlakukan sebagai miniatur bank umum. Sebab, BPR sejak awal lahir untuk membantu masyarakat keluar dari jeratan rentenir.
“Tantangan terberat di BPR itu ternyata adalah regulasi. Ketika BPR itu dijadikan miniatur bank umum, itu akan menjadi suatu tantangan yang sangat berat regulasinya bagi BPR,” ujarnya saat ditemui usai pembukaan Family Gathering Bank BPR Kanti, Minggu (9/8/2026).
BPR memiliki karakter sebagai community bank yang dekat dengan masyarakat dan memahami kondisi nasabah secara lebih langsung. Kedekatan inilah yang membuat BPR memiliki nilai dan pemahaman dalam melayani Nasabahnya.
“Itulah cikal bakal lahirnya BPR yang menjadi kitohnya itu adalah community bank, bank yang ada di seputaran masyarakatnya. BPR itu paham betul bagaimana masyarakatnya, bagaimana nasabahnya karena kedekatan secara geografis dan paham betul apa yang terjadi historis nasabahnya paham betul oleh BPR,” terangnya.
Karena karakter tersebut, ia berharap regulator meninjau kembali penerapan regulasi terhadap BPR agar tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan yang berlaku bagi bank umum. Menurutnya, sebelum tahun 1988 banyak masyarakat terjerat oleh rentenir dan dikala itu, BPR Kanti dibentuk untuk memberikan solusi dan jalan keluar kepada masyarakat.
“Oleh karena itu kita berharap pada regulator untuk meninjau kembali keberadaan BPR ya agar jangan sampai dengan BPR dijadikan miniatur bank umum. Dulu sebelum 88, masyarakat terjerat dengan rentenir. Nah, terus kondisi sekarang itu masyarakat terjerat dengan pinjam online,” ujarnya.
Ia menegaskan, kemudahan akses pembiayaan harus fleksibilitas dalam melayani masyarakat, sehingga penerapan pencadangan kredit atau CKPN yang dinilai semakin membebani fleksibilitas BPR dalam menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat dan UMKM.
“Kemudahan akses ya itu sangat penting. Itu yang membuat pengalaman CKPN itu yang membuat BPR itu semakin berat dalam hal fleksibilitasnya dalam melayani UMKM,” tegas Ambitaba.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa yang dibutuhkan bukan pelonggaran pengawasan, melainkan regulasi yang sesuai dengan karakter dan skala BPR, sehingga penerapan prinsip kehati-hatian tetap harus dijaga. Menurutnya, yang diperlukan adalah aturan yang tidak menghambat fleksibilitas BPR dalam melayani nasabah.
“Kita bukan minta suatu perlindungan, bukan kita minta apa pengawas diperlonggar namun dalam penguasa yang tepat sasaran. Itu tidak berarti bahwa diberikan kelonggaran dalam hal penerapan tata kelola prudential. Prudential itu tetap, namun regulasi yang tepat terhadap BPR yang tidak menghambat dari sisi fleksibilitas dalam melayani,” tegasnya.
Berangkat dari kondisi itu, ia mengusulkan agar dibentuk direktorat khusus yang menangani BPR, untuk menangani persoalan yang lebih spesifik sesuai dengan karakter BPR. Ia berpandangan bahwa keberadaan direktorat khusus bisa melakukan pembinaan, pengawasan dan pengaturan BPR dapat lebih fokus terhadap kebutuhan industri.
“Harapan kita juga ada satu direktorat yang khusus menangani BPR seperti dulu, bukan di bawah departemen yang lain, yang direktorat yang selevel dengan bank umum. Sehingga ketika direktorat khusus itu memang khusus akan melihat, memberikan suatu prospek, menelaah apa yang dihadapi oleh BPR, terus bagaimana BPR bisa bertahan, bagaimana BPR dapat menerapkan tata kelola yang baik,” pungkasnya. On-MD



