Pemerintah Diminta Tegas Tertibkan Vila Bodong Lewat Pengawasan OTA

Definisi Klasifikasi Vila Perlu Diperjelas untuk Efektivitas Penegakan Hukum

DENPASAR, MataDewata.com | Penertiban vila ilegal atau vila bodong di Bali dinilai perlu dilakukan melalui penegakan aturan perizinan serta pengawasan ketat terhadap Online Travel Agent (OTA). Langkah ini dianggap jauh lebih efektif dibandingkan melakukan inspeksi lapangan satu per satu terhadap properti yang diduga beroperasi tanpa izin.

Co Founder & Kepala Bidang Villa Management BVRMA, Adhiguna, menjelaskan bahwa pemerintah sejatinya telah memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk melengkapi perizinan. Bahkan, Kementerian Pariwisata telah meminta pihak OTA untuk hanya menampilkan akomodasi yang telah memenuhi dokumen perizinan. Hal tersebut disampaikannya usai menjadi narasumber dalam acara Bali Future Lab di Kampus BIM University, Denpasar, Kamis (9/7/2026).

Baca juga :  Komang Banuartha Pilih Tingkatkan Infrastruktur daripada Pembatasan Jumlah Wisman

“Kalau memang tidak berizin ya harus mengurus izinnya. Jika tidak, maka harus benar-benar ditertibkan. Saat ini, sudah banyak OTA yang melakukan delisting terhadap properti yang tidak mengunggah dokumen izin mereka, sehingga langkah penertiban digital ini sudah berjalan,” ujar Adhiguna.

Adhiguna usulkan pengawasan ketat terhadap OTA untuk tertibkan vila bodong di Bali

Menurut Adhiguna, tantangan utama penertiban saat ini adalah belum adanya definisi baku mengenai klasifikasi vila. Masih terdapat kerancuan antara villa kompleks, villa standalone, hingga rumah tinggal pribadi yang disewakan secara harian. Salah satu modus yang marak adalah rumah tinggal yang dikontrak tahunan, kemudian dipecah dan disewakan kembali secara harian kepada wisatawan. Praktik ini dinilai tidak tepat karena perbedaan dasar perizinan dan kewajiban pajak antara rumah tinggal dan usaha akomodasi.

Baca juga :  ASITA "Tancap Gas" Pulihkan Pariwisata Bali

Untuk mengatasi hal tersebut, ia mendorong pemerintah segera memperjelas klasifikasi vila sebagai acuan penataan. Saat ini, pihaknya tengah menyusun buku ekosistem vila yang diharapkan dapat membedakan secara tegas antara vila untuk usaha harian dan rumah tinggal.

Adhiguna menegaskan bahwa pengawasan melalui platform digital harus diperkuat. Menurutnya, pemerintah tidak perlu selalu melakukan penggerebekan fisik. β€œKenapa tidak dikunci dari OTA atau marketplace-nya? Jika mereka tidak bisa lagi masuk dalam daftar listing pemasaran, otomatis praktik bisnis ilegal tersebut akan mati dengan sendirinya,” pungkasnya. On-MD

Baca juga :  Bupati Sanjaya Apresiasi Lomba Menembak Kapolres Tabanan Cup, Dorong Pengembangan Olahraga Menembak dan Sinergi Forkopimda

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button