Komitmen Lindungi Pertanian, Ketua DPRD Tabanan Dorong Kebijakan Bebas Pajak Lahan Sawah

TABANAN, MataDewata.com | Upaya melindungi lahan pertanian dari alih fungsi kembali menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Tabanan. Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Tabanan memberlakukan kebijakan pembebasan pajak bagi lahan basah bersertifikat sawah.
Usulan ini dimaksudkan untuk menjaga keberlanjutan pertanian sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani. Arnawa menekankan pentingnya regulasi yang kuat untuk melindungi lahan sawah, mengingat Tabanan merupakan daerah agraris sekaligus lumbung beras Bali. “Tabanan harus memiliki aturan yang jelas untuk melindungi sawah dari konversi. Usulan ini bukan sekadar wacana, tapi bertujuan mensejahterakan petani,” kata Arnawa, Minggu (8/2/2026).
Saat ini, pembebasan pajak baru diterapkan di kawasan Jatiluwih. Arnawa berharap kebijakan serupa bisa diperluas ke seluruh wilayah Tabanan yang memiliki lahan basah bersertifikat sawah. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban petani dan mendorong mereka tetap mempertahankan lahannya.
Politisi yang akrab disapa Komet ini juga menyoroti krisis regenerasi petani. Minat generasi muda untuk bertani dinilai menurun, karena pekerjaan di sektor pariwisata atau bidang lain dianggap lebih menjanjikan dan “lebih bersih” serta memberi waktu luang. “Kalau pajak lahan sawah dibebaskan, petani pasti lebih terbantu dan termotivasi menjaga sawahnya,” ujarnya.
Arnawa menegaskan perlindungan lahan pertanian harus menjadi komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat. Petani diharapkan menjaga sawahnya, sementara pemerintah wajib memberikan perlindungan melalui regulasi dan insentif yang jelas.
Sebagai Ketua DPRD Tabanan, Arnawa menyatakan siap memperjuangkan usulan ini di legislatif agar dapat dibahas dan diakomodasi dalam kebijakan daerah. “Di dewan akan kami bahas. Mudah-mudahan ada jalan agar petani benar-benar mendapat manfaat,” pungkasnya. Hdt-MD



