Bupati Tamba Kembali Serahkan Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah kepada Warga Gilimanuk

JEMBRANA, MataDewata.com | Bupati Jembrana, I Nengah Tamba kembali menyerahkan surat perjanjian pemanfaatan aset kepada warga Gilimanuk, Selasa (7/11/2023) di Kantor Bank BPD Cabang Pembantu Gilimanuk. Kali ini sebanyak 120 sebanyak Surat Perjanjian Pemakaian Kekayaan Daerah (SPPKD) diserahkan bupati pada tahap kedua kepada warga.Sebelumnya pada tahap I, sudah dibagikakan sebanyak 98 buah surat perjanjian kepada warga.

Dengan demikian, secara bertahap akan terus dibagikan dari total 1449 permohonan warga Gilimanuk yang masuk kepada pemkab Jembrana. Penyerahan itu juga wujud kesungguhan Bupati Jembrana dalam menuntaskan permasalahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dikelurahan Gilimanuk.

Baca juga :  Pemkab Jembrana Teken Kerja Sama dengan Bank BPD Bali Fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah
Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

Bupati Nengah Tamba merasa bahagia karena surat perjanjian pemakaian kekayaan daerah (SPPKD) sudah bisa dibagikan. Pihaknya mengungkapkan, dalam kurun waktu satu bulan bisa diselesaikan sekitar 50 SPPKD. β€œIni merupakan bagian dari HPL yang harus dipegang masyarakat Gilimanuk. Dengan demikian ada kepastian pemanfaatan aset oleh warga,” ujarnya Bupati asal desa Kaliakah.

Lebih lanjut, Bupati Tamba mengatakan kepada masyarakat yang belum mendapatkan SPPKD di harapkan untuk bersabar. Dirinya pun menargetkan tahun ini bisa diselesaikan hingga 80 persen. β€œAda 1449 yang kita catat, karena itu membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data, mungkin juga kecepatan dari anak-anak yang mengejarkan di bagian aset jadi mohon bersabar dulu yang terpenting nanti akan terselesaikan semuanya,” harapnya.

Baca juga :  Wabup Ipat Serahkan Hadiah Lomba PBB Bupati Cup I
Ik/MD-BPD Bali-KK//15/2023/fm

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana I Komang Wiasa menjelaskan Bupati Jembrana membentuk unit pelayanan teknis untuk melayani semua aset pemerintah Kabupaten Jembrana tidak terkecuali khususnya HPL gilimanuk.

Sehingga masyarakat gilimanuk dengan mudah bisa datang ke kantor BPD Bali cabang Pembantu Gilimanuk. β€œKita sudah siapkan ruangan yang presentatif dngan standar pelayanan yang jelas, sehingga tidak perlu lagi kedepan susah memperpanjang untuk mengurus Hak guna bangunan (HGB) dan apapun untuk kegiatan yang menyangkut barang milik daerah kabupaten Jembrana,” terangnya.

Baca juga :  Diminta Lengkapi Perizinan, DPRD Bali Rekomendasi Finns Beach Club Tutup

Pihaknya selaku pendukung masyarakat, mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Bupati Jembrana itu untuk mendekatkan pelayanan kepada warga masyarakat gilimanuk. β€œSehingga tidak akan terjadi simpang siur tentang apa yang menjadi hak masyarakat dan apa yang menjadi kewenangan pemerintah sebagai pelayan masyarakat,” tandasnya. Hj-MD

MD Suteja

π‘π„πƒπ€πŠπ“π”π‘ πŒπ€π“π€ 𝐃𝐄𝐖𝐀𝐓𝐀

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button