Waspada! Penipuan Digital Kian Canggih, Satgas PASTI Perkuat Perlawanan

JAKARTA, MataDewata.com | Waspada ! Gelombang penipuan digital terus berevolusi seiring pesatnya perkembangan teknologi. Berbagai modus baru bermunculan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), deepfake, impersonation, phishing, hingga social engineering terus berkembang dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat sekaligus kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
Menyikapi ancaman itu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga melalui High Level Meeting (HLM) sebagai langkah menyusun strategi bersama dan meningkatkan efektivitas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penipuan digital, Jakarta (5/8/2026).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Dewan Pembina Satgas PASTI, Dicky Kartikoyono, menilai penguatan peran Satgas PASTI sangat penting seiring berkembangnya pola kejahatan digital yang memanfaatkan teknologi modern. Ancaman ini, menuntut penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, pertukaran data yang aman, serta koordinasi yang lebih cepat antar pemangku kepentingan. Hal itu, disampaikan dalam acara High Level Meeting (HLM) Satgas PASTI yang diselenggarakan pada tanggal 3 Agustus 2026 di Jakarta.
Dicky mengatakan, transformasi digital memang membawa manfaat besar bagi masyarakat dan perekonomian. Namun dibalik kemudahan itu, justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus kejahatan keuangan yang semakin canggih, terorganisasi, bahkan melibatkan jaringan lintas yurisdiksi.
βScam bukan hanya persoalan pengaduan konsumen. Scam menggerus kepercayaan publik, mengganggu integritas sistem keuangan, dan melemahkan kredibilitas ekosistem digital. Tidak ada satu institusi pun yang memiliki seluruh kewenangan, data, teknologi, dan instrumen penegakan hukum untuk menanganinya sendiri. Respons kita harus bekerja sebagai satu sistem,” ujar Dicky.
Ia mengajak seluruh Dewan Pembina Satgas PASTI memastikan setiap keputusan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam High Level Meeting segera ditindaklanjuti melalui langkah nyata untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal maupun penipuan transaksi keuangan.
Lebih lanjut, Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani memaparkan hasil penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal sepanjang Januari hingga 31 Juli 2026. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Satgas PASTI dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan di Indonesia.
Rizal mengucapkan, selama periode tersebut Satgas PASTI telah menghentikan 1.220 entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 951 pinjaman online ilegal, 240 penawaran investasi ilegal, 27 gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Selain memperkuat penindakan, Satgas PASTI juga terus mengoptimalkan perlindungan masyarakat melalui Indonesia Anti Scam Centre (IASC). Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026, pusat penanganan penipuan tersebut telah menerima ratusan ribu laporan dari masyarakat.
Selama periode tersebut, IASC menerima 637.055 laporan pengaduan dengan 1.179.881 rekening yang dilaporkan masyarakat. Dari jumlah tersebut, 607.210 rekening atau 51,46 persen berhasil diblokir. Selain itu, IASC juga berhasil mengidentifikasi 145.503 nomor telepon yang terkait dengan aktivitas penipuan. Upaya penanganan yang dilakukan menghasilkan pemblokiran dana korban sebesar Rp724,1 miliar, dengan nilai dana yang berhasil dikembalikan kepada korban mencapai Rp204,3 miliar.
Sementara itu, Deputi Bidang V Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI, Eko Dono Indarto, menegaskan bahwa pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, khususnya yang berkaitan dengan perjudian daring dan penipuan digital, membutuhkan pendekatan yang menyeluruh dari hulu hingga hilir melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, penguatan koordinasi nasional dan daerah, integrasi sistem digital antarinstansi, kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, industri, akademisi, komunitas, dan masyarakat, serta peningkatan akuntabilitas berbagai platform digital merupakan faktor penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku aktivitas keuangan ilegal. Upaya tersebut juga harus dibarengi dengan penguatan edukasi, perlindungan masyarakat, dan langkah-langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban.
Perkuat Sistem dan Kolaborasi
Dalam High Level Meeting tersebut, Dewan Pembina Satgas PASTI turut membahas sejumlah agenda strategis untuk memperkuat efektivitas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Pembahasan mencakup pengembangan sistem kerja yang lebih terintegrasi, penguatan tata kelola kelembagaan, hingga peningkatan penanganan terhadap entitas ilegal dan Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) yang terindikasi terlibat jaringan penipuan daring lintas negara.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI akan terus memperkuat sistem operasional terintegrasi melalui pengembangan Aplikasi Anti-Penipuan, Reporting and Money Trail System, serta Repository/Hub Data Nasional. Pengembangan tersebut ditujukan untuk mendukung deteksi dini, pelaporan, pelacakan aliran dana, hingga penanganan aktivitas keuangan ilegal secara lebih cepat dan efektif. Satgas PASTI juga akan memperkuat kerja sama lintas negara guna meningkatkan efektivitas penanganan jaringan penipuan daring dan aktivitas keuangan ilegal yang beroperasi secara transnasional.
Melalui High Level Meeting ini, Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor, tata kelola, dan pemanfaatan teknologi guna meningkatkan efektivitas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan scam, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang aman, terpercaya, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat. On-MD



