Berkekuatan Hukum Tetap, Kebijakan Pembatasan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter Sah Demi Menjaga Kebersihan Lingkungan Bali

Gubernur Bali Menang Telak, Gugatan SE AMDK Ditolak PTUN hingga Banding

DENPASAR, MataDewata.com |Β Upaya hukum yang dilayangkan oleh pihak swasta terhadap kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Bali akhirnya menemui titik akhir. Gugatan atas Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Khususnya terkait larangan memproduksi dan mendistribusikan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik di bawah 1 liter.

Resmi ditolak oleh pengadilan, dengan berakhirnya batas waktu upaya hukum kasasi pada 29 Juli 2026. Putusan ini kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di mana Gubernur Bali dinyatakan menang di semua tingkatan peradilan.

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Paparkan Konsep Ekonomi Kerthi Bali di Side Event G20 Indonesia

Sebelumnya, perkara bermula ketika CV Tirta Taman Bali mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar melalui Perkara Nomor: 1/G/LH/2026/PTUN.DPS yang mempersoalkan larangan produksi dan distribusi kemasan plastik sekali pakai di bawah satu liter.

Pada persidangan tingkat pertama tanggal 21 Mei 2026, Majelis Hakim PTUN Denpasar menolak permohonan penundaan dari penggugat dan menerima eksepsi tergugat bahwa gugatan telah lewat waktu, sehingga menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.

Baca juga :  PLN Hadirkan 80 Produk Binaan di Living World Mall Bali

Tidak puas dengan putusan tersebut, pihak penggugat sempat mengajukan banding ke PTTUN Mataram dengan Register Perkara Nomor: 27/B/LH/2026/PT.TUN.MTR. Namun, pada Rabu (15/7/2026), Majelis Hakim PTTUN Mataram kembali memenangkan pihak Pemprov Bali dengan mengeluarkan amar putusan yang menguatkan putusan PTUN Denpasar.

Kemenangan mutlak ini sekaligus memperkokoh keabsahan hukum kebijakan pro-lingkungan yang digagas oleh Pemprov Bali dalam menekan volume sampah plastik sekali pakai demi mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.Β Hp-MD

Baca juga :  Peringatan Harkitnas ke-118 Sekda Surya Suamba Ajak Jaga Tunas Bangsa

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button