Berkekuatan Hukum Tetap, Kebijakan Pembatasan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter Sah Demi Menjaga Kebersihan Lingkungan Bali
Gubernur Bali Menang Telak, Gugatan SE AMDK Ditolak PTUN hingga Banding

DENPASAR, MataDewata.com |Β Upaya hukum yang dilayangkan oleh pihak swasta terhadap kebijakan strategis Pemerintah Provinsi Bali akhirnya menemui titik akhir. Gugatan atas Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Khususnya terkait larangan memproduksi dan mendistribusikan air minum dalam kemasan (AMDK) plastik di bawah 1 liter.
Resmi ditolak oleh pengadilan, dengan berakhirnya batas waktu upaya hukum kasasi pada 29 Juli 2026. Putusan ini kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di mana Gubernur Bali dinyatakan menang di semua tingkatan peradilan.
Sebelumnya, perkara bermula ketika CV Tirta Taman Bali mengajukan gugatan ke PTUN Denpasar melalui Perkara Nomor: 1/G/LH/2026/PTUN.DPS yang mempersoalkan larangan produksi dan distribusi kemasan plastik sekali pakai di bawah satu liter.
Pada persidangan tingkat pertama tanggal 21 Mei 2026, Majelis Hakim PTUN Denpasar menolak permohonan penundaan dari penggugat dan menerima eksepsi tergugat bahwa gugatan telah lewat waktu, sehingga menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
Tidak puas dengan putusan tersebut, pihak penggugat sempat mengajukan banding ke PTTUN Mataram dengan Register Perkara Nomor: 27/B/LH/2026/PT.TUN.MTR. Namun, pada Rabu (15/7/2026), Majelis Hakim PTTUN Mataram kembali memenangkan pihak Pemprov Bali dengan mengeluarkan amar putusan yang menguatkan putusan PTUN Denpasar.
Kemenangan mutlak ini sekaligus memperkokoh keabsahan hukum kebijakan pro-lingkungan yang digagas oleh Pemprov Bali dalam menekan volume sampah plastik sekali pakai demi mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan berkelanjutan.Β Hp-MD



