Kemenkum Dorong Posbankum Nasional, Desa Gubug Jadi Contoh

TABANAN, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali bersama perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Badan Strategi Kebijakan (BSK) melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan untuk kajian bertajuk “Analisis Urgensi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Desa/Kelurahan” di Kantor Desa Gubug, Kabupaten Tabanan, Selasa (6/5/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memantau sekaligus memperkuat pelaksanaan layanan bantuan hukum di tingkat desa sebagai bagian dari upaya peningkatan akses keadilan bagi masyarakat.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali dan Pemkab Buleleng Gelar Harmonisasi Rancangan Perbup

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Desa Gubug, I Nengah Mawan, yang dalam sambutannya memaparkan gambaran umum Desa Gubug serta menjelaskan secara singkat pelaksanaan Pos Pelayanan Hukum dan HAM Desa (Posyankumhamdes) yang telah berjalan di wilayahnya.

Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN, Masan Nurpian, mengapresiasi implementasi Posyankumhamdes yang merupakan inovasi Kanwil Kemenkum Bali dan kini dikembangkan menjadi program berskala nasional bernama Pos Bantuan Hukum (Posbankum). “Suksesnya pelaksanaan Posyankumhamdes di Bali tentu tidak lepas dari peran aktif desa dan kelurahan di seluruh kabupaten/kota di Bali,” ujarnya.

Baca juga :  Menko Yusril: Status Lima Anggota Bali Nine yang Dipulangkan ke Australia Tetap Narapidana

Masan juga menambahkan, saat ini Kemenkum tengah mendorong pengembangan program Posbankum untuk dapat diterapkan di seluruh kantor wilayah Kemenkum se-Indonesia, dengan harapan agar layanan bantuan hukum dapat diakses secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

Dalam kegiatan ini, tim juga melakukan diskusi langsung dengan aparat desa dan masyarakat setempat guna menggali kebutuhan serta tantangan yang dihadapi terkait akses terhadap layanan bantuan hukum. Hasil dari pengumpulan data ini akan menjadi dasar rekomendasi kebijakan strategis untuk perluasan jangkauan layanan hukum di wilayah pedesaan. Hm-MD

Baca juga :  Ajukan Banding, Keluarga Korban Penganiayaan Tidak Terima Terdakwa Dihukum Empat Bulan Penjara

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button