Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan Temukan Pelanggaran Pembangunan Villa di Kediri

TABANAN, MataDewata.com | Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan kembali melaksanakan inspeksi mendadak (sidak), dan Kembali menemukan sejumlah pelanggaran pembangunan di wilayah Kecamatan Kediri, Rabu (4/3/2026). Sidak yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani itu menyasar tiga desa, yakni Desa Buwit, Desa Kaba-Kaba, dan Desa Cepaka.
Ketua Komisi Gusti Nyoman Omardani mengungkapkan bahwa dari hasil sidak ditemukan beberapa bangunan villa yang diduga melanggar aturan tata ruang dan perizinan. Pelanggaran yang ditemukan antara lain pembangunan bangunan permanen di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD), kawasan sempadan irigasi tersier, hingga pelanggaran sempadan sungai.
“Dari tiga lokasi yang kami datangi, ditemukan bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Bahkan ada yang berdiri di atas lahan pertanian yang seharusnya dilindungi,” ujar Omardani.
Di Desa Kaba-Kaba, tim sidak menemukan adanya konflik antara pemilik bangunan dengan Pekaseh Subak Kumkum 3. Perselisihan terjadi karena bangunan permanen yang didirikan menutup akses jalur irigasi sehingga mengganggu aliran air menuju areal persawahan.
Sementara itu, di Desa Buwit ditemukan dua bangunan yang berdiri di kawasan persawahan produktif tanpa izin. Lokasi tersebut diketahui masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi sekaligus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Menurut Omardani, pelanggaran di kawasan tersebut tergolong serius karena berkaitan langsung dengan perlindungan lahan pertanian produktif yang menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan daerah. “Bangunan ini berdiri di kawasan yang masuk KP2B. Pelanggaran di kawasan seperti ini tidak bisa ditoleransi karena menyangkut keberlangsungan lahan pertanian,” tegasnya.
Sidak juga menemukan pelanggaran di Desa Cepaka. Di lokasi ini terdapat bangunan villa yang diduga melanggar batas sempadan sungai yang merupakan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS). Selain itu, bangunan tersebut juga belum mengantongi izin lengkap.
Omardani menyebutkan bahwa terhadap bangunan tersebut Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tabanan telah melayangkan surat peringatan kedua kepada pihak pengembang.
Saat ini, pihak DPRD masih menunggu proses administrasi hingga keluarnya surat peringatan ketiga sebelum mengambil langkah penindakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan pembongkaran bangunan. Aktivitas pembangunan di lokasi tersebut juga telah dihentikan sementara. “Kami masih menunggu rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai terkait batas pasti sempadan sungai sebelum menentukan langkah berikutnya,” jelasnya.
Sementara itu, Perbekel Desa Kaba-Kaba, I Gusti Made Darmawan, mengatakan pihak desa selama ini terus melakukan pendataan ulang terhadap keberadaan vila dan akomodasi wisata yang beroperasi di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah mengeluarkan izin resmi untuk pembangunan bangunan permanen di lokasi yang melanggar aturan tata ruang. “Kami terus melakukan pendataan dan penertiban. Pemerintah desa juga tidak pernah memberikan izin pembangunan yang melanggar ketentuan,” ujarnya. Hdt-MD



