Daerah

Besok, 5 Juli 2023 PHDI Bali Bahas Pro-kontra Resort Dekat Pura Bukit Gumang

Ajak Pemegang Otoritas Berikan Solusi

DENPASAR, MataDewata.com | Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali bersama PHDI Kabupaten Karangasem mengundang lembaga pemangku otoritas serta pejabat lain yang terkait, untuk membahas pro-kontra yang bergulir terhadap pembangunan resort di kawasan Bukit Gumang (diinformasikan dekat Pura Bukit Gumang atau dekat Pura Enjung Ngawit di Kabupaten Karangasem).

‘’Kami melakukan hal ini, melihat eskalasi sejak datangnya dua kelompok yang berbeda ke PHDI Bali beberapa waktu lalu, menyampaikan perihal pembangunan resort tersebut. Terbaru ada unjuk rasa sejumlah warga ke Kantor Bupati Karangasem dan DPRD Karangasem yang menolak pembangunan resort, dengan alasan melanggar Bhisama Kesucian Pura dan Perda Tata Ruang Karangasem,” ujar Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, SH., dalam siaran persnya di Denpasar, Selasa (4/7/2023).

Ik-MD-Sp-BPD Bali/15/2023/fm

“Untuk memastikan duduk permasalahannya, kami berinisiatif mengundang semua pemangku otoritas tersebut, karena dalam Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Karangasem, Perda Nomer: 17 Tahun 2020, PHDI dan MDA disebut sebagai lembaga yang diberikan tugas mengawasi pelaksanaan Perda dalam pemanfaatan kawasan suci pura. Dan Kawasan Suci Pura tertera dalam Bhisama Nomer: 11/1994/PHDI Pusat tentang Radius Kesucian Pura,” tegasnya.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Gelar Sekolah Pasar Rakyat Tahun 2023

Lanjut Nyoman Kenak menegaskan, rapat dijadwalkan hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 di Kantor PHDI Bali. Mengundang Gubernur Bali, DPRD Bali, DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinsi Bali dan DLHK Kabupaten Karangasem, Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Provinsi Bali dan Kabupaten Karagasem, Bupati dan DPRD Karangasem, MDA Kabupaten Karangasem, MDA Kecamatan Karangasem dan Kecamatan Manggis, Camat Karangasem dan Camat Manggis, Prajuru Desa Adat Bugbug, Perbekel Desa Bugbug. Diundang juga Polda Bali dan Polres Karangasem.

Disampaikan beberapa waktu sebelumnya, telah datang dua kelompok warga ke PHDI Bali. Kelompok pertama, mengadukan adanya pembangunan resort yang mereka sebut sebagai melanggar Bhisama Kesucian Pura. Diperkirakan jaraknya kurang dari 2.000 meter dari Pura Bukit Gumang yang dalam Perda Tata Ruang Karangasem termasuk Pura Dang Kahyangan.

Ik/MD-BPD Bali-KK//15/2023/fmi

Sementara kelompoklainnya, yang menyatakan telah berjuang mendatangkan investor untuk Karangasem dan membangun fasilitas wisata di areal yang disebutnya dekat Pura Enjung Ngawit, bukan Pura Bukit Gumang. Membantah tudingan, bahwa resort dibangun melanggar Perda Tata Ruang Karangasem maupun Bhisama PHDI No: 11/1994/PHDI Pusat tentang Radius Kesucian Pura.

‘’Sebagai lembaga yang telah mencetuskan Bhisama Kesucian Pura Nomer: 11/1994, kami di PHDI tentu berkewajiban untuk menjaga dan memastikan tidak ada pelanggaran Bhisama dalam pembangunan di radius kesucian Pura. Bahwa Pura Bukit Gumang termasuk Dang Kahyangan dan tertuang dalam Perda Nomer: 17 Tahun 2020, itu juga sudah klir dan jelas. Soal apakah pembangunan resort yang disebut dari investor Cekoslowakia itu melanggar Perda 17/2020 dan Bhisama Nomer 11/1994 tentang Radius Kesucian Pura, itu memang seharusnya segera dipastikan oleh lembaga yang memiliki otoritas dan tugas untuk itu,’’ ujar Nyoman Kenak menjelaskan lebih lanjut.

Baca juga :  Dukung Gubernur Wayan Koster Perkuat Dresta Bali, PHDI Siap Pasang Badan
Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

Dipertegas Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora terkait hal tersebut sudah cukup lama terjadi protes dari yang menolak resort di sekitar Pura Bukit Gumang. Sebaliknya ada bantahan dari kelompok yang mendatangkan investor, namun pemerintah yang memiliki otoritas dan tugas untuk hadir memberikan kejelasan, sampai hari ini belum memberikan klarifikasi.

“Bisa dimaklumi kalau akhirnya umat yang memerlukan penjelasan, turun ke jalan, demonstrasi dengan menurunkan massa. Itu sebabnya PHDI Bali, atas dasar tugas pengawasan yang diatur dalam Perda Nomer: 17/2020, mengundang pemangku otoritas untuk membahas hal ini, agar segera klir dan tuntas,’’ terang Putu Wirata.

Baca juga :  Menteri PUPR dan Gubernur Realisasikan pembangunan Tol Jagat Kerthi Bali

Ia mengajak semua pihak cepat tanggap terhadap aspirasi umat dan gejolak di masyarakat, agar pro-kontra bisa diredam. Salah satunya adalah dengan cara memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, serta menjaga regulasi yang telah ditetapkan, termasuk tentunya menjaga Kesucian Pura sesuai Bhisama PHDI dan Perda No: 17/2020 tersebut, imbuh Putu Wirata. Ia mengharapkan semua yang diundang dan memiliki tugas dan otoritas untuk menjawab pro-kontra pembangunan di sekitar areal Pura Bukit Gumang ini, hadir dengan membawa data serta informasi yang bisa menjadi bahan klarifikasi. Pw-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
Close