Ketua DPRD Nyoman Arnawa Desak Penindakan Tegas Pelanggaran Tata Ruang
“Paling Mengkhawatirkan Terjadi di Kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)”

TABANAN, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar rapat kerja bersama Satpol PP, dinas perizinan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di tiga kecamatan, yakni Kediri, Kerambitan, dan Selemadeg Timur.
Rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat DPRD Tabanan tersebut dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa. Dalam forum itu, DPRD mengakui masih banyak ditemukan pelanggaran di lapangan, yang salah satunya dipicu oleh lemahnya regulasi daerah serta pengawasan yang belum optimal.
Arnawa menjelaskan, sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Tabanan merupakan bagian dari fungsi pengawasan, khususnya terhadap pelaksanaan dan penegakan peraturan daerah (Perda). Dari hasil sidak, ditemukan berbagai aktivitas pembangunan yang tidak sesuai ketentuan. “Di lapangan kami melihat masih banyak pelanggaran. Peraturan yang ada saat ini masih lemah, begitu juga pengawasan serta sinergi antara pemerintah daerah dengan pihak kecamatan dan desa,” ujar Arnawa, Selasa (3/2/2026).
Ia mengungkapkan, salah satu temuan utama adalah berdirinya bangunan tanpa mengantongi izin, baik izin mendirikan bangunan maupun perizinan lainnya. Kondisi tersebut dinilai berdampak serius terhadap tata ruang Kabupaten Tabanan.
Menurut Arnawa, pelanggaran paling mengkhawatirkan terjadi di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Maraknya pembangunan di wilayah tersebut dinilai berpotensi merusak citra Tabanan sebagai daerah lumbung pangan di Bali. “Jika pembangunan di kawasan LSD terus dibiarkan, kami khawatir lahan sawah akan semakin berkurang dan Tabanan tidak lagi dikenal sebagai lumbung pangan. Karena itu, kami mendorong pihak eksekutif mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menambahkan, dari hasil sidak pekan lalu, pihaknya memetakan setidaknya tiga kategori pelanggaran. Pertama, bangunan tanpa izin. Kedua, bangunan yang telah mengantongi izin namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan rencana teknis. Ketiga, pelanggaran di kawasan sepadan, baik sepadan sungai maupun pantai.
Selain itu, Omardani juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses perizinan. Menurutnya, persoalan tidak hanya terletak pada mekanisme perizinan, tetapi juga pada implementasi dan pengawasan aturan yang dinilai masih longgar. “Kondisi pengawasan yang belum maksimal ini membuka celah terjadinya berbagai pelanggaran di lapangan,” pungkasnya. Hdt-MD



