DPRD Kabupaten Tabanan Beberkan Data Maraknya Bangunan Ilegal
Lemahnya Perda dan Pengawasan

TABANAN, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan menggelar rapat kerja tindak lanjut pasca inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan di tiga kecamatan, yakni Kediri, Kerambitan, dan Selemadeg Timur. Rapat tersebut melibatkan Satpol PP, dinas perizinan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan berlangsung di ruang rapat DPRD Tabanan, Selasa (3/2/2026).
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani membeberakan hasil sidak yang dilakukan pekan lalu menunjukkan adanya tiga kategori pelanggaran. Pertama, bangunan tanpa izin; kedua, bangunan berizin namun tidak sesuai dengan rencana teknis yang diajukan; dan ketiga, pelanggaran sempadan, baik sempadan sungai maupun pantai.
“Selain itu, kami juga menemukan persoalan dalam proses perizinan, tidak hanya pada mekanisme dan tata caranya, tetapi juga lemahnya pengawasan terhadap aturan yang ada. Kondisi ini membuka celah terjadinya berbagai pelanggaran di lapangan,” ungkap Omardani.
Sementara itu Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa mengatakan, sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Tabanan merupakan bagian dari fungsi pengawasan, khususnya terhadap penegakan Peraturan Daerah (Perda). Dari hasil pemantauan di lapangan, DPRD menemukan masih maraknya pelanggaran pembangunan.
“Dalam sidak tersebut kami melihat cukup banyak pelanggaran. Ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada masih lemah, begitu pula pengawasan serta koordinasi antara pemerintah daerah dengan kecamatan hingga desa,” ujar Arnawa.
Ia menjelaskan, salah satu temuan utama adalah berdirinya bangunan tanpa mengantongi izin, baik izin mendirikan bangunan maupun izin lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak tata ruang wilayah Kabupaten Tabanan. Lebih lanjut, Arnawa menyoroti maraknya pembangunan di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Menurutnya, pembangunan yang tidak terkendali di kawasan tersebut dapat mengancam eksistensi Tabanan sebagai daerah lumbung pangan di Bali.
“Jika pembangunan di kawasan LSD terus dibiarkan, kami khawatir lahan pertanian akan semakin menyusut. Ini tentu berdampak pada citra dan fungsi Tabanan sebagai lumbung pangan. Karena itu, kami mendorong eksekutif untuk mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya. Hdt-MD



