JAM PIDMIL Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Motor Listrik di BGN

Rugikan Negara dengan Nilai Kontrak Capai Rp1,22 Triliun

JAKARTA, MataDewata.com | Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025 hingga 2026 dengan nilai pengadaan sekitar Rp1,22 triliun.

Baca juga :  Kesbangpol Buleleng Gelar Apel Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026

Empat tersangka berasal dari pihak swasta, yakni AM selaku Komisaris PT ASE sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, YY selaku Direktur PT YAT, serta AA dan GB selaku Direktur PT ASE; sementara satu tersangka lainnya adalah Kolonel Cpl BU selaku Pejabat Penandatangan Komitmen (PPK).

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik menduga para tersangka bersekongkol mengondisikan proses pengadaan, mulai dari pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.

Baca juga :  Pemasyarakatan Bali Berikan Remisi Khusus Natal, Dorong 311 Narapidana Menjadi Lebih Baik

Dari kontrak sebanyak 21.801 unit motor listrik, realisasi riil per 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit, namun dibuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) fiktif seolah-olah telah selesai 100 persen untuk pencairan pembayaran.

Untuk kepentingan pembuktian, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan ahli, menyita uang tunai Rp24,97 miliar, serta mengamankan sejumlah aset mewah termasuk satu unit pesawat terbang dan helikopter. Para tersangka kini ditahan di rutan berbeda sesuai yurisdiksi penegakan hukum militer dan umum. Jt-MD

Baca juga :  Kasus Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Sekitar Rp10 Triliun

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button