Lapor di Kanal Resmi Ombudsman “Jangan Dikit-Dikit Diviralkan”

DENPASAR, MataDewata.com | Kepala Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyoroti petisi “Basmi Polusi Suara di Canggu” dengan menyarankan agar ke depannya masyarakat dapat memanfaatkan kanal-kanal resmi seperti Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (SP4N) Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (Lapor).

“Sebenarnya kami menyarankan kepada masyarakat apapun permasalahannya harusnya dilaporkan dulu kepada kanal-kanal resmi pemerintah karena sekarang ini juga sudah banyak kanal-kanal unit pengaduan milik pemerintah,” ujarnya di Denpasar, Jumat (16/9/2022).

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Dampingi Menhub Budi Karya Sumadi Tinjau Pembangunan Pelabuhan Sanur dan Terminal VVIP Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai
Ik-MD-BPD Bali//26/2022/fm

lankjut menyampaikan, masyarakat dapat menyampaikan keluhannya melalui kanal-kanal tersebut otomatis keluhan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah. “Dalam arti jangan sedikit-sedikit diviralkan dulu. Walaupun mungkin masyarakat sudah pernah menyampaikan keluhan tapi tidak pernah dapat tindak lanjutnya,” imbuhnya lanjut menyampaikan jika keluhan tidak mendapatkan tindak lanjut, masyarakat disarankan langsung melaporkannya ke instansi lainnya.

Baca juga :  Kartini Masa Kini Harus Berani Tampil Beda

Harapannya ke depan akan menemukan solusi dan tidak ada saling menyalahkan. “Kalau ingin melapor ke kami sebisa mungkin sudah melaporkan ke instansi yang terkait terlebih dahulu,” imbuhnya seraya meminta seluruh pihak dapat bekerjasama dalam mewujudkan pulihnya pariwisata Bali pasca pandemi Covid-19 melanda Bali.

Ik-MD-BPD Bali//26/2022/fm

Diketahui pasca adanya petisi petisi “Basmi Polusi Suara di Canggu” pada hari Rabu (14/9/2022), Satpol PP Provinsi Bali bersama pemangku kebijakan pariwisata hingga perwakilan pengusaha hiburan di wailayah Badung telah melakukan kesepakatan. Diantaranya terkait intensitas suara atau musik dibatasi maksimal 70 desibel di area outdoor dan tempat hiburan hanya diperbolehkan maksimal buka hingga pukul 1:00 Wita. Bg-MD

Baca juga :  BKR Melati Desa Tegal Harum Masuk 3 Besar Apresiasi BKR Percontohan Provinsi Bali

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button