Kemkomdigi Tegaskan Aturan Penurunan Konten Empat Jam
Berlaku Hanya untuk Kasus Mendesak dan Berisiko Tinggi

JAKARTA, MataDewata.com | Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kewajiban platform digital untuk menurunkan konten paling lambat empat jam setelah menerima perintah pemutusan akses hanya berlaku untuk konten disinformasi dan ujaran kebencian. Aturan ini dikhususkan bagi konten yang bersifat mendesak serta berisiko tinggi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Kamis (29/10/2026).
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 127 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 Maret 2026. Aturan ini menetapkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan disinformasi dan/atau ujaran kebencian sebagai konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Plt Kabiro Humas) Kemkomdigi, Dewi Maharani, mengatakan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan berpendapat, melainkan untuk mencegah penyebaran konten yang berpotensi memicu diskriminasi, permusuhan, kekerasan, dan gangguan ketertiban umum.
“Aturan tersebut jangan dimaknai sebagai pembungkaman namun sebagai upaya agar konten-konten ujaran kebencian dan atau disinformasi yang dilakukan secara sengaja tidak menimbulkan risiko diskriminasi, permusuhan, kekerasan atau mengganggu ketertiban umum di ruang digital atau di kehidupan nyata bernegara,” kata Dewi di kantor Kemkomdigi, Jakarta.
Tenggat waktu empat jam tersebut dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan pemeriksaan dan analisis ulang sekaligus merespons cepatnya penyebaran konten di ruang digital. Melalui Diktum Kedua dalam aturan tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat User Generated Content (UGC) wajib melaksanakan perintah pemutusan akses secara mendesak. Pengawasan kepatuhan ini kemudian akan dilakukan melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Selain itu, Kemkomdigi juga menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 128 Tahun 2026 sebagai pedoman pengawasan dan penanganan konten yang memuat tahapan mekanisme moderasi. Khusus untuk konten jurnalistik, proses moderasi dilakukan dengan melibatkan Dewan Pers guna memastikan pemenuhan kode etik jurnalistik sekaligus sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers.
Di sisi lain, platform UGC juga diwajibkan untuk menyediakan kanal dan mekanisme banding bagi pengguna yang merasa dirugikan oleh keputusan moderasi. Dewi berharap kebijakan tersebut dapat mendukung kehidupan demokrasi yang lebih sehat di ruang digital, di mana masyarakat tetap bisa berekspresi, menyampaikan kritik, sekaligus memperoleh pelindungan informasi yang valid dan edukatif. Kt-MD



