Jawab Keluhan Masyarakat, Ketua DPRD Tabanan Minta Kajian Pungutan di DTW Jatiluwih
Tegaskan Warga Melintas di Jalan Umum Tidak Boleh Dipungut Retribusi

TABANAN, MataDewata.com | Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa meminta pengelola Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Kecamatan Penebel, bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mengkaji dan mengevaluasi mekanisme penerapan pungutan di kawasan tersebut.
Sorotan Arnawa menyusul keluhan masyarakat yang viral di media sosial terkait pungutan terhadap warga yang melintas di kawasan Jatiluwih. Menurutnya, masyarakat tidak semestinya dikenakan pungutan hanya karena melewati kawasan tersebut, terlebih akses yang digunakan merupakan jalan umum.
“Kalau memang orang itu tujuannya berwisata, sah-sah saja dikenakan pungutan. Begitu juga wisatawan asing. Tetapi jangan sampai setiap warga lokal yang hanya lewat ke Jatiluwih ikut dikenakan pungutan,” tegas Nyoman Arnawa menjawab keluhan masyarakat, Jumat (29/10/2026).
Ia meminta pengelola DTW Jatiluwih bersama dinas terkait segera duduk bersama memperjelas aturan serta menentukan kategori masyarakat yang wajib membayar dan yang mendapatkan pengecualian.
Salah satu hal yang perlu dikaji adalah cara membedakan warga yang hanya menggunakan jalan umum untuk melintas dengan pengunjung yang memang bertujuan menikmati daya tarik wisata.
Nyoman Arnawa juga mengingatkan agar persoalan tersebut tidak menjadi preseden bagi destinasi wisata maupun desa wisata lainnya di Tabanan.
Tanpa aturan yang tegas, ia khawatir kawasan seperti Desa Senganan, Mengesta, atau Biaung menerapkan hal serupa dengan memasang plang pungutan sehingga setiap orang yang lewat harus membayar.
“Jangan sampai nanti semua desa wisata memperlakukan hal yang sama. Semua memasang plang-plang seperti itu, lalu setiap orang yang lewat dipungut. Ini yang perlu segera dikaji,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Manager DTW Jatiluwih, I Ketut Purna menegaskan pihaknya tidak memungut retribusi kepada orang atau masyarakat yang hanya sekadar melintas di kawasan tersebut. Penjaga pos menyetop kendaraan yang masuk untuk memastikan maksud dan tujuan pengendara.
“Kalau memang hanya melintas, silakan lewat. Namun, kalau berhenti dan berkunjung ke objek wisata, meskipun hanya makan atau minum, tentu ada retribusi sesuai kerja sama yang telah disepakati dengan pemerintah,” jelasnya membeberkan.
Ketut Purna menyampaikan bahwa prosedur menanyakan tujuan di pos penjagaan diterapkan untuk mengantisipasi pengunjung yang mengaku hanya melintas tetapi sebenarnya berwisata. Pihaknya mengaku terbuka dan siap duduk bersama DPRD maupun pemerintah daerah guna mencari solusi terbaik terkait polemik tersebut. Dt-MD



