Gubernur Koster Lantik Anggota BPSK Kota Denpasar 2026-2031

Tekankan Peran Strategis Sembilan Anggota BPSK dalam Berikan Solusi Berimbang bagi Konsumen dan Pelaku Usaha

DENPASAR, MataDewata.com | Gubernur Bali, Wayan Koster, melantik dan mengambil sumpah jabatan Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar Periode 2026-2031 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (31/8/2026). Sembilan anggota yang dilantik terdiri dari tiga unsur, yakni pemerintah, konsumen, dan pelaku usaha.

Unsur pemerintah diwakili oleh Luh Hety Veronika, I Made Era Naya Supatha, dan Ni Luh Putu Darwati. Unsur konsumen diwakili oleh Nur Harianto, Ketut Udi Prayudi, dan I Made Agus Wirajaya. Sementara unsur pelaku usaha diwakili oleh I Gede Jelantik Purwaka, I Wayan Indra Adhi Suputra, dan Budiman Antonius Sinaga.

Baca juga :  Bupati Tabanan Apresiasi Semangat Gotong Royong Krama Desa Adat Batukambing Penebel

Gubernur Koster menyampaikan selamat kepada seluruh anggota BPSK Kota Denpasar yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa lembaga ini memiliki peran yang sangat penting di tengah dinamisnya perkembangan interaksi antara pelaku usaha dan konsumen yang tidak jarang menimbulkan konflik akibat sistem maupun kasus tertentu.

Harus diatur agar berimbang, tak boleh berat ke konsumen sehingga pelaku usaha menjadi korban. Disinilah pentingnya regulator, ungkap Gubernur Koster sembari menekankan bahwa Bali sebagai daerah tujuan wisata sangat membutuhkan kehadiran lembaga ini untuk memberikan solusi berimbang.

Baca juga :  DPRD Bali dan Forward Gali Strategi Percepatan Kendaraan Listrik di DKI Jakarta

Mengingat strategisnya peran tersebut, Gubernur Koster juga berkomitmen memberikan perhatian khusus berupa peningkatan honor bagi anggota BPSK agar mampu menjalankan tugas dengan optimal.

Selain itu, Gubernur berpesan agar BPSK segera merancang program kerja untuk lima tahun ke depan serta memetakan potensi permasalahan untuk menjaga Bali dari berbagai aspek, sekaligus berharap lembaga serupa dapat segera terbentuk di seluruh kabupaten di Bali.

Baca juga :  Kepala Perwakilan BI Bali Berganti, Gubernur Koster Harapkan Dukungan Percepatan Transformasi Ekonomi

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Wiryanata, menambahkan bahwa keberadaan tiga unsur dalam wadah BPSK diharapkan mampu menciptakan keseimbangan tugas dan fungsi dalam menghadirkan proses penyelesaian sengketa yang objektif, adil, dan berintegritas.

BPSK diharapkan tidak hanya hadir ketika terjadi sengketa, tetapi juga mampu membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan konsumen, urai Wiryanata. Dengan dilantiknya anggota BPSK ini, masyarakat diharapkan memperoleh akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa konsumen yang efektif, sederhana, cepat, dan berkeadilan. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button