Ketua DPRD Nyoman Arnawa Sikapi Lemahnya Perda dan Pengawasan

“Sinergi Antara Pemerintah Daerah hingga Tingkat Desa Masih Lemah”

TABANAN, MataDewata.com | DPRD Kabupaten Tabanan menggelar rapat kerja bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) di tiga kecamatan, yakni Kediri, Kerambitan, dan Selemadeg Timur. Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Selasa (3/2/2026), menyoroti masih maraknya pelanggaran tata ruang yang dinilai dipicu lemahnya regulasi dan pengawasan.

Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa menyatakan sidak yang dilakukan Komisi I merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap implementasi peraturan daerah (perda), khususnya di bidang tata ruang dan perizinan. “Hasil sidak menunjukkan masih banyak pelanggaran di lapangan. Ini menandakan regulasi yang ada belum kuat, ditambah pengawasan serta sinergi antara pemerintah daerah hingga tingkat desa masih lemah,” ujarnya.

Baca juga :  Pansus VI DPRD Tabanan Desak Penguatan Pengawasan Izin dan Partisipasi Publik dalam RPPLH

Ia mengungkapkan, banyak bangunan telah berdiri tanpa mengantongi izin resmi, baik izin mendirikan bangunan maupun dokumen perizinan lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merusak tatanan ruang wilayah, terutama di kawasan yang berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Menurut Arnawa, maraknya pembangunan di kawasan LSD menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan fungsi Tabanan sebagai daerah lumbung pangan. Jika tidak dikendalikan, alih fungsi lahan pertanian dikhawatirkan semakin masif. “Kami khawatir jika ini dibiarkan, sawah akan terus berkurang dan Tabanan kehilangan identitasnya sebagai lumbung pangan. Karena itu, diperlukan langkah tegas dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Baca juga :  Kuatkan Persatuan di Masyarakat, Wawali Arya Wibawa Lepas Peserta Jalan Sehat Anniversary Wangsing Wengkon Tag-Tag

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, memaparkan bahwa dari hasil sidak pihaknya mengidentifikasi tiga kategori utama pelanggaran. Pertama, bangunan tanpa izin. Kedua, bangunan yang memiliki izin namun tidak sesuai dengan rencana teknis. Ketiga, pelanggaran pada kawasan sempadan, baik sungai maupun pantai.

Selain itu, ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dalam proses perizinan yang dinilai turut membuka celah terjadinya pelanggaran di lapangan. “Permasalahan tidak hanya pada prosedur perizinan, tetapi juga pada minimnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan yang sudah ada,” jelasnya.

Baca juga :  Pemanfaatan Lahan Tidak Dilakukan Investor, DPRD Tabanan Ancam Kembalikan Status Lahan

Melalui rapat kerja ini, DPRD Tabanan mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi sekaligus meningkatkan pengawasan agar penegakan perda dapat berjalan lebih efektif dan konsisten di lapangan. Hdt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button