DPRD Tabanan Sidak Pengkaplingan Lahan Pertanian dan Pembangunan Villa Caplok Sempadan Sungai

TABANAN, MataDewata.com | Lagi-lagi Komisi I DPRD Kabupaten Tabanan menemukan dua indikasi pelanggaran tata ruang. Kali ini terungkap saat melakukan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di wilayah Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Jumat (30/1/2026). Temuan tersebut berkaitan dengan rencana pengkaplingan lahan pertanian serta pembangunan villa yang mencaplok sempadan sungai.

Sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan ruang dan perizinan pembangunan di daerah. Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengungkapkan bahwa pelanggaran pertama ditemukan pada lahan seluas sekitar 8.800 meter persegi yang direncanakan untuk dikapling.

Baca juga :  Kadivpas Bali Dampingi Kunjungan Kerja Direktur Yantah Lola Basan Baran

Menurutnya, lahan tersebut masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sekaligus Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), sehingga tidak diperkenankan dialihfungsikan untuk kepentingan komersial. “Kami menemukan indikasi pengkaplingan di lahan pertanian yang seharusnya dilindungi. Untuk itu, pemilik kami minta mengembalikan fungsi lahan seperti semula,” tegasnya.

Pelanggaran kedua ditemukan pada pembangunan sebuah villa yang berdiri di kawasan sempadan sungai. Dari hasil pengecekan di lapangan, bangunan tersebut diketahui berdiri tepat di atas tanggul sungai.

Baca juga :  Sekda Alit Wiradana Buka Grand Final Gempita Anak Kota Denpasar Tahun 2024

Omardani menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembangunan di sekitar sempadan sungai harus memperhatikan jarak minimal dari kaki tanggul. Namun, pada kasus ini, bangunan dinilai tidak memenuhi ketentuan tersebut. “Atas temuan ini, kami meminta pembangunan dihentikan sementara. Bagian bangunan yang melanggar harus dibongkar, dan seluruh proses perizinan wajib dipenuhi terlebih dahulu,” ujarnya.

DPRD Tabanan menegaskan akan menindaklanjuti hasil sidak ini dengan rekomendasi tegas kepada pihak terkait guna memastikan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, perwakilan pemilik lahan, I Made Suda, menjelaskan bahwa lahan yang dimaksud sebelumnya merupakan area persawahan, namun telah lama tidak produktif. Kondisi tersebut mendorong pihaknya berencana mengalihfungsikan lahan untuk kepentingan usaha.

Baca juga :  Pelindo Pelabuhan Benoa Tingkatkan Kinerja Layanan Kapal Pesiar

“Lahan ini sudah sekitar 30 tahun tidak digarap. Karena itu kami berinisiatif memanfaatkannya secara komersial, dan akan segera mengurus perizinan,” jelasnya. Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa setiap pemanfaatan ruang harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, terutama untuk kawasan yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian yang dilindungi. Hdt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button