Sosialisasikan UU No: 22 Tahun 2022, Nugorho: Pemasyarakatan Bagian dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu

DENPASAR, MataDewata.com | Dalam rangka penguatan Tusi Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) No: 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang berlangsung di Aula Darmawangsa, Kamis (25/1/2024).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti jajaran Divisi Pemasyarakatan dan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali beserta jajaran.
UU No: 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan merupakan penyempurnaan dari UU No: 12 Tahun 1995. UUNo: 22 Tahun 2022 adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan.

Undang-Undang ini dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Membuka kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Murdiana berharap seluruh jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali dapat menyimak dan sekaligus memahami esensi dari UU No: 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tersebut.
“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat disimak serta dipahami dengan baik oleh seluruh jajaran, hal ini penting karena akan sangat bermanfaat dalam penyelenggaraan pemasyarakatan di tempat tugas kita dalam memberikan pelayanan bagi WBP dan masyarakat,” ucap Murdiana.

Selanjutnya hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Drs. Nugroho menjelaskan adanya perubahan Undang-Undang Pemasyarakatan semakin mempertegas posisi Pemasyarakatan, dimana Pemasyarakatan sudah tidak lagi ditempatkan pada tahap akhir Sistem Peradilan Pidana.
“Dalam Undang-Undang Pemasyarakatan terbaru No: 22 Tahun 2022 telah dijelaskan bahwa Pemasyarakatan merupakan bagian dari Sistem Peradilan Pidana Terpadu dari tahap pra adjudikasi hingga pasca adjudikasi.
Artinya, subjek Pemasyarakatan saat ini tidak hanya Warga Binaan Pemasyarakatan, namun juga Anak (ABH) dan tahanan. Ini menjadikan Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemasyarakatan,” tutur Nugroho. Kh-MD