Kisruh Seleksi Calon Bawaslu Bali, PHDI Bali Minta Timsel Buka ke Publik
DENPASAR, MataDewata.com | Kisruh rekrutmen calon Bawaslu Bali, pasca diumumkannya sepuluh nama oleh Tim Seleksi mendapat atensi PHDI (Parisada Hindu Dharma Indonesia) Provinsi Bali, melalui ketuanya, Nyoman Kenak, SH., bersama Sekretaris PHDI, Putu Wirata Dwikora, SH., saat diminta tanggapan oleh kalangan media menyatakan, oleh karena berbagai pihak telah melayangkan protes yang luas, termasuk ke beberapa lembaga di Jakarta, sebaiknya Timsel membuka proses seleksi secara menyeluruh ke publik. Yakni, nilai setiap orang yang ikut seleksi, baik yang kuantitatif maupun kualitatif, kecuali tentunya rekam medis kesehatannya. PHDI menegaskan hal itu, menanggapi pertanyaan media perihal nama-nama 10 besar lolos seleksi yang disebutkan ada diantaranya bermasalah.
Seperti diberitakan media, Tim seleksi (Timsel) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali telah mengumumkan nama-nama calon anggota Bawaslu Bali periode 2023-2028 yang dinyatakan lolos pada tahapan seleksi wawancara dan kesehatan. Pengumuman Nomor: 005/PENG/TIMSELBALI/06/2023 tertanggal 13 Juni 2023 mencantumkan 10 (sepuluh) nama yaitu Ketut Ariyani, I Wayan Wirka, Cok Raka Partawijaya, I Gede Krisna Adi Widana, I Nyoman Gede Putra Wiratma, I Putu Agus Tirta Suguna, I Putu Gede Suastrawan, Gede Sutrawan, I Gusti Agung Ngurah Darmayuda, dan I Wayan Arsa Jaya. Timsel Bawaslu Bali terdiri atas AA Gede Oka Wisnumurti (ketua), Radian Syam (sekretaris), dan Jeirry Sumampow, Putu Tuni Cakabawa Landra dan Putu Gede Arya Sumerta Yasa selaku anggota.
Diantara transparansi publik yang urgen ditampilkan oleh Timsel, imbuh Kenak, adalah dengan mencantumkan nilai dari seluruh bakal calon yang ikut seleksi, baik itu nilai tentang pengetahuan dan kemampuan, maupun rekam jejak dari masing-masing calon. Kalau ada yang pernah mendapat sanksi etik dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), atau terlibat kasus lain, baik yang bersifat etik maupun pidana, itu mesti dibuka juga ke publik.
‘’Bagi kami di PHDI, yang salah satu tugasnya memastikan agar tempat ibadah Hindu tidak digunakan untuk kepentingan kampanye, sebagaimana larangan dalam undang-undang, sungguh diperlukan personalia Bawaslu yang bisa tegas, dan memastikan bisa dicegahnya pemanfaatan tempat ibadah umat Hindu untuk berkampanye, dan diperlukan figur-figur yang kapabel, punya integritas, keberanian, selain pengetahuan dan kemampuan untuk mengemban tugas berat itu,’’ lanjut Kenak.
Sekretaris PHDI, Putu Wirata Dwikora menambahkan, setelah mendapat pertanyaan dari media, pihaknya menelusuri nama-nama yang lolos di 10 nama, dan ditemukan ada dua nama yang tersangkut pelanggaran etik penyelenggara pemilu, melalu putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Ada dua nama yang terkait dengan keputusan DKPP, yakni nama yang tersangkut Keputusan Nomor: 93-PKE-DKPP/IX/2020 dan satu lagi adalah nama peserta seleksi yang pernah mendapat sanksi peringatan dari DKPP dengan putusan Nomor: 144-PKE-DKPP/VI/2019 karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
‘’Kalau dua nama yang mendapat sanksi etik DKPP itu sama orangnya dengan 2 dari 10 nama yang lolos seleksi Timsel Bawaslu Provinsi Bali, Timsel perlu menjelaskan, bagaimana posisi sanksi etik DKPP itu bagi integritas yang bersangkutan, bisa timbul pertanyaan, apakah layak mereka lolos sampai 20 nama, maupun 10 nama, berdasarkan kriteria yang digunakan menyeleksi oleh Timsel? Dan agar tidak menimbulkan spekulasi, dan kami juga tidak mau berprasangka, tapi Timsel perlu transparan ke publik, agar proses seleksi yang dilakukan bisa dikontrol oleh masyarakat, yang notabena berhak berpartisipasi dalam proses seleksi tersebut,’’ imbuh Putu Wirata Dwikora. Pw-MD