Penuhi Hak-Hak WBP, Kemenkumham Bali Berikan Remisi Khusus Waisak kepada 32 Napi

BALI, MataDewata.com | Memperingati Hari Raya Waisak 2568 Saka, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali memberikan remisi khusus kepada 32 orang narapidana (napi) dewasa dan anak Kamis (23/5/2024). Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak agama para napi dan sebagai motivasi untuk mereka menjadi lebih baik.

Berdasarkan data dari Kemenkumham Bali, remisi tersebut diberikan kepada 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari 31 napi dewasa, 23 orang di antaranya merupakan napi kasus narkotika dan 1 orang napi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga :  Kemenkumham Bali dan Deputi V KSP RIPerkuat Koordinasi untuk Pemasyarakatan yang Lebih Baik

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, mengatakan bahwa remisi ini diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti perilaku selama di dalam Lapas/Rutan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani minimal masa pidana.

“Pemberian remisi ini merupakan hak bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum,” ujar Pramella.

Baca juga :  Awali 2026, Bupati Kembang Tancap Gas! Lantik Puluhan Pejabat di Kebun Kakao

Selain itu, Pramella juga menjelaskan bahwa remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama di lapas.

“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pembinaan di dalam lapas. Kami harap para napi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” tambah Pramella.

Baca juga :  Kunjungi Balita Berisiko Stunting, Ketua Forum PUSPA Titipkan Kader Posyandu Kawal Tumbuh Kembang Bayi

Pemberian remisi khusus Waisak ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham Bali untuk memberikan hak-hak kepada para napi dan membina mereka menjadi pribadi yang lebih baik. Diharapkan dengan adanya remisi ini, para napi dapat kembali ke masyarakat dan hidup secara mandiri dan produktif tanpa mengulangi perbuatannya. Kh-MD

MD Suteja

π‘π„πƒπ€πŠπ“π”π‘ πŒπ€π“π€ 𝐃𝐄𝐖𝐀𝐓𝐀

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button