Ditreskrimsus Lakukan “Profiling Link” Kasus Doksing Ngurah Dibia

Pelaku Tidak Akan Enak Makan dan Tidur Nyenyak

DENPASAR, MataDewata.com | Kasus doksing yang menimpa wartawan senior diPulau Dewaya yakni I Ngurah Dibia memasuki babak baru. Pasalnya AKBP Nanang Prihasmoko selaku Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, akan melakukan digital forensik untuk membongkar kasus tersebut. Tentu bila pelaku mengetahui hal tersebut adalah masalah yang berhadapan pada persoalan hukum serius maka pelaku dipastikan tidak enak makan dan tidak bisa tidur dengan nyenyak.

“Kami akan berupaya melakukan proses digital forensik dalam membongkar kasus ini, agar prosesnya lebih cepat dalam membongkar dalang semua ini,” ungkapnya di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (3/10/2023).

Baca juga :  Tidak Paham Soal Izin Tinggal dan Ditipu Agensi Bodongan, Pemuda Belgia Overstay 55 Hari Dideportasi Rudenim Denpasar
Ik-MD-BPD Bali-BI//1/2023/fm

Lebih lanjut dirinya menjelaskan dalam proses penyelidikan ini ada beberapa hal yang sudah ditemukan, guna mempermudah dalam memecahkan kasus ini. “Ada beberapa hal yang sudah internal kami temukan tapi, saya tidak bisa menyampaikannya sekarang, tunggu saja,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pelaku kejahatan siber atau online bukanlah orang yang bodoh, mereka sangat licin dalam menjalankan aksinya. “Mereka bukan orang bodoh, mereka memalsukan identitasnya dan bersembunyi di balik akun palsu,” imbuhnya.

Baca juga :  Ketua SMSI Bali: Tangkap Pelaku Doxing dan Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos

AKBP Nanang menjelaskan bahwa kejahatan siber diancam dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Kejahatan dengan memosting informasi pribadi seseorang, melakukan illegal access, mencemarkan nama baik diancam dengan UU ITE, serta dengan mudah dilaporkan cukup dengan bukti tangkapan layar diserahkan saat membuat laporan kepolisian pelaku sudah bisa dijerat UU ITE,” tegasnya.

Ik-MD-OJK//2/2023/fm

Tak lupa ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Saya mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial karena aktivitas di dunia maya diawasi dengan UU ITE,” pungkasnya.

Baca juga :  Kolaborasi RS Puri Raharja Bersama SMSI Bali, 2 Jam Layani 439 Orang Cek Kesehatan Gratis

Seperti diberitakan sebelumnya wartawan kompetensi utama Bali yang juga Pemimpin Redaksi wacanabali.com dan barometerbali.com, I Gusti Ngurah Dibia melaporkan akun Facebook (FB) Info Jagat Maya dan Opini Bali ke Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (21/9/2023). Kedua akun tersebut diduga telah memfitnah, menyebarkan hoaks dan menuduh dan mencatut foto dan nama korban (I Gusti Ngurah Dibia) tanpa hak disebut sebagai admin FB Global Dewata Bali yang sama sekali tak ada hubungan dengan yang bersangkutan. Nd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button