Polda Bali Periksa Pelapor JBS Atas Narasi Kebencian terhadap ’’Sulinggih PHDI MS XII”

DENPASAR, MataDewata.com | Setelah dilaporkan ke Unit Krimsus Polda Bali, per 31 Juli 2022, Polda Bali diketahui sudah memanggil dan memeriksa Nyoman Iwan Pranajaya sebagai pelapor atas status akun facebook Jro Baudha Suena (JBS) yang diduga mengandung tindak pidana UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai Pasal 28 (1) dan ayat (2) UU ITE dan pasal lainnya, Senin (5/9/2022).

Usai memberi keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Pelapor Nyoman Iwan Pranajaya yang didampingi kuasa hukum Putu Wirata Dwikora, SH., Wayan Sukayasa, SH., Made Bandem Dananjaya, SH.,MH., menjelaskan, bahwa dirinya sudah memberikan keterangan terkait status JBS yang diunggah pada 16 Juli 2022, dan mengapresiasi atensi cepat Polda Bali atas laporan masyarakat tersebut.

Ucp-MD-ISB-DG//9/2022/f1

Dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE, tertulis,’’Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Dan di pasal 28 ayat (2) UU ITE bunyinya, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Baca juga :  PHDI Provinsi/Kabupaten dan Kota se-Bali Sikapi Polemik Hari Arak Bali

Kata kuasa hukum Iwan Pranajaya, diantara narasi status JBS yang merupakan penyebaran berita bohong dan menyesatkan adalah, JBS menuding Sulinggih PHDI MS XII diam seperti Rsi Drona dan Pangeran Bhisma dalam Mahabharata.

“Pelapor menolak tudingan JBS, karena tidaklah benar Sulinggih PHDI MS XII diam dan membiarkan keberadaan sampradaya Hare Krishna dan Sai Baba. Nyatanya, sudah ada pencabutan pengayoman Hare Krishna/ISKCON atas perintah Sabha Pandita PHDI Pusat tanggal 30 Juli 2021. Yang ditindaklanjuti oleh Ketua Umum PHDI Pusat Wisnu Bawa Tenaya dengan mencabut pengayoman Hare Krishna/ISKCON tanggal 30 Juli 2021,” kata Putu Wirata Dwikora dan Bandem Dananjaya di Denpasar, Selasa (6/9/2011).

Ik-MD-ITB-SB//14/2022/fm

Lanjut menyampaikan, sebelumnya di Bali ada keputusan Pasamuhan Paruman Pandita PHDI Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali, 10 Juni 2021, yang meminta PHDI Pusat mencabut pengayoman Hare Krishna/ISKCON, memperhatikan aspirasi umat Hindu agar kepengurusan PHDI Pusat dalam Mahasabha XII nantinya tidak merekrut tokoh Hindu dari sampradaya dan untuk diketahui, Pasamuhan Paruman Pandita 10 Juni 2021 tersebut dihadiri oleh lebih dari 100 Sulinggih se-Bali. “Belum lagi AD/ART PHDI Mahasabha XII sudah mencabut pengayoman sampradaya, sebagaimana tuntutan mereka yang menyebut diri mengajegkan dresta Bali/Nusanrata. Jadi, tidak benar Sulinggih PHDI itu diam, melakukan pembiaran terhadap aspirasi yang mengkritisi sampradaya non-dresta Bali,’’ tegas Made Bandem Dananjaya.

Baca juga :  Menko Yusril Tegaskan Pemulangan Reynhard Sinaga dan Hambali Bukan Prioritas Pemerintah Indonesia

Ada juga narasi JBS yang redaksi kalimatnya…’’Para oknum elit PHDI MS XII baik di Pusat dan di masing masing tingkatan ikut diam menyetujui keberadaan para Pandita VPA Sai Baba dalam tubuh PHDI MS XII dan sibuk asyik masyuk bermain teater di panggung publik sampai ke panggung Medsos hanya untuk tujuan politik jangka pendek semata dengan mengorbankan umatnya sendiri?’’

Tuduhan JBS dengan kalimat ‘’Pandita VPA SAI BABA dalam tubuh PHDI MS XII dan sibuk asyik masyuk bermain teater di panggung publik sampai ke panggung medsos hanya untuk tujuan politik jangka pendek semata dengan mengorbankan umatnya sendiri’’ tergolong ‘’menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),’’ kata Wayan Sukayasa.

Baca juga :  Dukung Gubernur Wayan Koster Perkuat Dresta Bali, PHDI Siap Pasang Badan
Ik-MD-BPD Bali//26/2022/fm

Selain itu, redaksi status JBS yang tertulis : DALAM ITIHASA MAHABHARATA, SIKAP DIAM NYA RSI DRONA DAN PANGERAN BHISMA TERHADAP KONFLIK ANTARA PANDAWA DAN KURAWA ADALAH SALAH SATU PENYEBAB TERJADINYA PERANG BHARATA YUDHA ‘tergolong berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi’. Karena narasi JBS tersebut bisa mengandung provokasi, seakan-akan dalam PHDI dan tubuh umat Hindu ada potensi perang yang sepadan Bharata Yuda dan itu bisa menjadi narasi yang bernuansa ancaman kekerasan ataupun menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap para Sulinggih PHDI. Pelapor mempersilakan dan yakin Polda bisa mengusut laporan atas diri JBS itu. Pw-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button