Law Firm Togar Situmorang Kawal PT DIM

DENPASAR, MataDewata.com | Law Firm Togar Situmorang ditunjuk oleh PT Dunia Insani Mandiri (DIM) dimana yang diwakili oleh Dee Ratu Zhaqira Pohan selaku Direktur Utama, Selasa (18/5/2021). untuk menangani permasalahan hukum yang sedang dihadapi perusahaan tersebut atas tuduhan dugaan tindak pidana penipuan calon pekerja migran Indonesia yang sudah dilaporkan di Direskrimum Polda Bali

Dimana diduga ada lima belas orang korban dugaan penipuan bekerja di kapal pesiar terpaksa menempuh jalur hukum melaporkan IRA, Direktur PT DIM, perusahaan agen perekrutan yang disinyalir bodong, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Selasa 18 Mei 2021.

Dimana dalam pemberitaan media online yang sedang heboh sekarang ini dijelaskan bahwa PT DIM tidak ada mengantongi izin sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Perhubungan PM No: 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan awak kapal dan UU No:18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Diketahui PT DIM ini menjalankan usaha layaknya perusahaan penyalur TKI. Dimana perusahaan ini menjaring Calon migran melalui jejaring media sosial yaitu @manningagentkapalpesir. Direktur PT DIM mengungkapkan keberatan atas pelaporan yang dilakukan. “Oleh sebab itu saya menunjuk Law Firm Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukum saya,” ujarnya.

Baca juga :  Perkuat Sinergi Pelayanan Hukum dan HAM di Provinsi Bali: Kakanwil Kemenkumham Audiensi dengan Pangdam IX/Udayana
Ik/MD-RSPR//20/2021/f1

Togar Situmorang, SH.,MH. MAP.,C.Med.,CLA mengungkapkan, terkait permasalahan tersebut pihaknya khusus melakukan pengawalan untuk menangani permasalahan hukum dari PT DIM karena merasa terketuk hati sehingga merasa terbuka dan prihatin atas kejadian yang menimpa perusahaan itu. “Sehingga ini yang kita anggap berita yang memang tidak benar dan klien kami menolak tuduhan-tuduhan tersebut,” jelas pria yang akrab disapa Bang Togar itu.

“Malah merasa tidak ada angin dan tidak ada hujan kenapa tiba-tiba bisa dilaporin ke Polda dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 69 jo Pasal 81 Undang-Undang No: 18 tahun 2007 tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dan juga Klien kami juga dilaporkan melanggar Undang-Undang No: 2 ayat 1 UU No: 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” sebutnya.

Ik/MD-TGS-HS//16/2021/f1

Disini ia merasa kliennya kaget karena dimana-mana yang namanya diduga ada suatu perbuatan melawan hukum harusnya klien diberitahukan dulu yang bisa berupa klarifikasi dan verifikasi. “Sehingga klien kami tahu mengenai duduk permasalahannya,” ungkap Direktur PT DIM.

Baca juga :  Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 WNA Asal Tiongkok Dugaan Pelanggaran Izin Tinggal

Setelah mengetahui tidak adanya klarifikasi, baru somasi bisa diberikan tapi malah langsung dilaporkan. “Sehingga klien kami merasa keberatan dan diperparah lagi dengan dilakukannya pers  conference, inikan jelas sudah memberikan perasaan tidak nyaman dan adanya dugaan-dugaan pencemaran nama baik terhadap klien kami. Itu karena tadi tidak adanya klarifikasi verifikasi maupun somasi yang diberikan sehingga klien kami merasa bingung,” ujar Bang Togar.

Ik/MD-8-DK//30/2021/f1

Bang Togar yang sering disapa “Panglima Hukum” menyampaikan, ada beberapa poin penting yang perlu digaris bawahi, bahwa kliennya sampai saat ini koperatif, sebagai warga Negara Indonesia yang baik. Bahkan siap mengikuti aturan hukum yang berlaku. “Terkait nominal yang dipaparkan dalam berita tersebut sebesar Rp403 juta tersebut itu salah besar, karena data yang disetor bukan diminta dari klien kami jadi itu adalah kebutuhan dari para migran sendiri karena para migran itu sudah dibuatkan sertifikasinya, passport dan sudah dilakukan cek medical atau kesehatan dan lainnya,” tambahnya.

Baca juga :  Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra: Penerapan Living Law dalam KUHP Baru sebagai Langkah Memperkuat P5HAM di Indonesia
Ucp/MD-LF-TS//13//2021/f1

“Perlu ditegaskan lagi bahwa kami tidak ada menjanjikan. Jadi dengan adanya kondisi seperti ini sangat disayangkan kenapa harus diumbar dimedia dan kalau memang sudah dilaporkan di Polda kita selesaikan sesuai dengan aturan hukum dan klien kami siap menghadapi serta akan bersikap koperatif bukan bermain dimedia,” tandasnya.

Bang Togar menegaskan, pihaknya sebagai kuasa hukum tentunya akan mengawal kasus tersebut dengan baik hingga tuntas karena sebagai kantor hukum yang professional. “Kami berharap semoga kasus ini bisa selesai dengan baik dan apa yang menjadi hak-hak dari klien kami bisa didapatkannya,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ yang berkantor pusat di Jl. Tukad Citarum No: 5 A, Renon, Denpasar Selatan serta kantor lainnua di Jl. Kemang Selatan Raya No: 99, Gedung Piccadilly, Jakarta dan di Jl. Pengalengan Raya No.355, Bandung, Jawa Barat. Ts-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button