Pengadilan Dikritik Jadi Corong Undang-Undang, Bukan Corong Keadilan

JAKARTA, MataDewata.com | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI ) Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) I Wayan Sudiarta, mengkritisi Pengadilan terkait persoalan keadilan dalam penanganan sengketa agraria menjadi sorotan, terutama masyarakat kecil dan adat yang berhadapan dengan investor untuk memperebutkan hak atas tanah yang mereka sendiri. Hal itu, disampaikan saat Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jumat (14/8/2026).

Kritik itu, dilontarkan terhadap praktik peradilan yang dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan kepada masyarakat yang telah menguasai tanah secara turun-temurun, tetapi tidak memiliki sertifikat.
“Pengadilan kita menjadi corong undang-undang, bukan corong keadilan” tegas Sudirta.

Baca juga :  Satpol PP Berangus Arak Gula Pasir di Bumi Lahar

Diketahui, masyarakat adat Kalimantan yang telah menguasai tanah selama berabad-abad. Namun, ketika berhadapan dengan investor yang membawa dokumen legal, masyarakat justru kehilangan tanah mereka lantaran tidak memiliki sertifikat sebagai pemilik tanah.

“Yang menguasai tanah berabad-abad, karena tidak punya surat. Lalu tiba-tiba datang investor bawa surat, rakyat digusur,” tegasnya. Kondisi itu, menurutnya, persoalan serius karena masyarakat pada masa lalu tidak memiliki kewajiban seperti yang terjadi saat ini. Disisi lain, proses memperoleh sertifikat bagi masyarakat dinilai tidak selalu mudah.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti persoalan serupa yang terjadi di Bali, khususnya terkait tanah negara.
“Di Bali gampang sekali dengan berbagai cara Pak Ketua. Investor melalui siapa, menggunakan tangan siapa, oknum siapa. Ujung-ujungnya tanah negara itu jatuh ke investor,” sorotannya.

Baca juga :  Dukung PHDI, Sugawa Korry: Proses Hukum "Desak" Penting Dilanjutkan

Mirisnya, ketika masyarakat yang berjuang untuk mendapatkan hak mereka sebagai pemilik tanah bahkan ketika masyarakat menang persidangan pun tidak menjamin untuk mendapatkan sertifikat tanah milik mereka.
“Dia sudah berperkara 26 tahun, Pak Ketua. Dan empat putusan sampai Mahkamah Agung, menang terus karena kuatnya. Tapi sampai hari ini yang menang itu nggak pernah punya sertifikat,” ungkapnya.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Bersama Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Gelar Pembinaan

Fenomena itu, tidak cukup disitu, ia justru mengaku pernah mendapatkan tawaran uang dalam jumlah besar sebagai imbalan agar tidak bersuara keras membela masyarakat. “Saya pernah ditawari uang Rp30 miliar untuk diam saja. Ada saksinya,” terangnya.

Terakhir, pihaknya mempertahankan kinerja peradilan, khususnya dalam perkara agraria, untuk memastikan hukum memberikan kepastian administratif dan menghadirkan keadilan bagi masyarakat kecil, tanpa memandang status sosial. “Orang besar, orang kuat sudah bisa melindungi dirinya sendiri. Tapi kok sering pengadilan melindungi yang sudah kuat. Bukan melindungi yang lemah, yang rakyat kecil itu” pungkasnya. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button