Buang Sampah Sembarangan, Pemkot Denpasar Warga Pelanggar Diganjar Sidang Tipiring

DENPASAR, MataDewata.com | Seorang warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kawasan Tukad Taba, Denpasar diganjar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri IA Denpasar, Jumat (6/10/2023) pagi. Sidang Tipiring yang menyidangkan terdakwa atas nama IWD ini menjatuhkan vonis denda sebesar Rp150 ribu atau subsider kurungan selama 3 hari.

Saat dihubungi, Kasi Penyelidikan, Penyidikan, dan Penindakan Satpol PP Kota Denpasar, A. A Jimnantara Putra mengatakan, adapun pasal yang didakwakan adalah Pasal 12 ayat (3) Jo Pasal 58 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Denpasar No: 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga :  Melanggar Ketertiban Umum, 14 Anak Punk Disidang Tipiring
Ik-MD-BPD Bali-BI//1/2023/fm

“Lokasi pelanggarannya sendiri di Tukad Teba, Jalan Imam Bonjol. Sebelumnya petugas telah melakukan pengintaian kepada yang bersangkutan. Kemudian setelah dipantau lebih lanjut, terdakwa tertangkap tangan membuang sampah ke sungai,” jelas AA Jimnantara.

Pada sidang tipiring yang dipimpin oleh Hakim I Putu Suyoga tersebut, terdakwa dijatuhi vonis denda sebesar Rp150 ribu atau subsider kurungan selama 3 hari. Adapun biaya perkara yang dibebankan adalah Rp2 ribu.

Baca juga :  Posyandu Paripurna Banjar Mertha Buana Berikan Pelayanan Kesehatan Dasar hingga Pemenuhan Gizi Cegah Stunting

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra menyatakan dalam hal ini, Pemerintah Kota Denpasar akan bertindak tegas pada setiap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan, terutama ke aliran sungai maupun area lainnya.

Ik-MD-OJK//2/2023/fm

“Kami menghimbau agar para warga untuk taat terhadap aturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk tidak membuang sampah pada tempatnya. Hal ini kita lakukan untuk sama sama menjadikan Kota Denpasar menjadi kota yang bersih, aman, lestari dan maju,” pungkasnya. Hd-MD

Baca juga :  Kasus Penganiayaan Ditangani Aparat Penegak Hukum, Ini Pernyataan Sikap dari DJP

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button