Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tengah Antrean Panjang

Polda Bali Tindak Tegas 21 Pelaku dan Amankan Ratusan Liter Barang Bukti

DENPASAR, MataDewata.com | Kepolisian Daerah (Polda) Bali melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah serta penindakan terhadap praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM dengan harga yang jauh di atas harga resmi, Sabtu (17/10/2026).

Di tengah situasi antrean panjang yang terjadi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bali pada pertengahan Oktober 2026 ini, jajaran Polda Bali bergerak cepat dan sukses menindak sebanyak 21 orang pelaku dari total 18 perkara dengan menyita barang bukti sekitar 753 liter BBM bersubsidi.

Baca juga :  Pemkab Badung Jalani Pemeriksaan Kepatuhan Semester II 2026 Terima Tim BPK RI Bali

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., didampingi oleh Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, S.I.K., M.H., Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., Kabagbinops AKBP Hadi Saputro, Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Wilkiam Sitorus, serta para Kasat Reskrim jajaran.

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Wisnu Prabowo menegaskan bahwa subsidi yang dikucurkan oleh pemerintah bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menjamin keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar berhak. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas serta menghambat tujuan subsidi tepat sasaran.

Baca juga :  Jawaban Pj. Gubernur Bali Atas Raperda tentang APBD Provinsi Bali Tahun 2025

β€œDi tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak. Penanganan kami lakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh,” tegas Kombes Wisnu Prabowo. Drm-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button