Penindakan Penimbunan Solar di Tabanan hingga Penjualan Pertalite Ilegal via Media Sosial
Di Tengah Kelangkaan Polda Bali Tindak Tegas

DENPASAR, MataDewata.com | Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersama jajaran terus berkomitmen penuh dalam menjaga ketersediaan serta memastikan ketepatan sasaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat.
Komitmen tersebut dibuktikan melalui pengungkapan serangkaian kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama polresta dan polres jajaran di wilayah hukum Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan sejumlah kasus penyelewengan BBM bersubsidi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang toleransi bagi segala bentuk pelanggaran yang merugikan masyarakat luas.
“Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tegas Kombes Pol. Ariasandy, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan data penindakan, pengungkapan pertama dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Bali yang berhasil membongkar kasus penimbunan 300 liter solar subsidi di Kabupaten Tabanan serta mengamankan seorang pelaku berinisial IMS (64).
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 10 Oktober 2026 sekitar pukul 00:30 Wita, dengan lokasi tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah lahan kosong sebelah SPBU 54.821.04, Jalan Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.
Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah memborong solar bersubsidi di SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan serta barcode petani yang dimilikinya. Solar tersebut kemudian ditampung dalam puluhan jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD.
BBM bersubsidi itu rencananya dijual kembali di warung miliknya demi meraup keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini diakui pelaku telah berlangsung sejak awal tahun 2026.
Dari TKP Tabanan, aparat berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 300 liter BBM bersubsidi jenis solar, 1 unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 (DK 1216 GD), 15 jerigen kapasitas 35 liter (10 berisi solar masing-masing 30 liter dan 5 jerigen kosong), 3 jerigen kosong kapasitas 30 liter, serta 1 buah barcode kendaraan (DK 8187 GC) dan 1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian Solar Pertanian.
Sementara itu, penindakan serentak juga dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Polres Badung, dan Polres Gianyar.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 6 orang tersangka lainnya yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus menjualnya kembali melalui media sosial Facebook (marketplace) menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) dengan harga tinggi berkisar Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per botol ukuran 1,5 liter.
Adapun identitas para pelaku yang diamankan meliputi F (31), laki-laki, yang diamankan oleh Polresta Denpasar pada 14 Oktober 2026; PSAA (25), GAW (17), dan GR (31), ketiganya laki-laki, yang diamankan oleh Polres Buleleng; U (27), laki-laki, dengan TKP di Dalung, Kuta Utara, Badung, yang diamankan oleh Polres Badung; serta IGRA (23), laki-laki, dengan TKP di Batubulan, Gianyar, yang diamankan oleh Polres Gianyar.
Dari tangan para pelaku di wilayah polresta dan polres jajaran, petugas mengamankan berbagai barang bukti pendukung, di antaranya puluhan botol plastik ukuran 1,5 liter berisi pertalite, uang tunai hasil penjualan senilai ratusan ribu rupiah, galon air mineral berisi pertalite, selang kecil transparan, handphone operasional, serta kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang).
Terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Ancaman hukuman bagi para pelaku mencapai 6 tahun penjara serta denda maksimal hingga Rp60 miliar.
Menyikapi maraknya kasus ini, Kombes Pol. Ariasandy mengimbau seluruh masyarakat Bali agar tidak menyalahgunakan dokumen maupun kemudahan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah, seperti barcode pembelian atau surat rekomendasi petani, untuk mencari keuntungan pribadi secara melawan hukum.
“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian di nomor layanan 110,” tutup Kabid Humas. Drm-MD



