Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho Kadaluwarsa

DENPASAR, MataDewata.Com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar berhasil menertibkan belasan spanduk, banner dan baliho kadaluwarsa Kamis (12/1/2023).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, penertiban spanduk, banner dan baliho ini menyasar Jalan Bay Pass Ngurah Rai dari Simpang Hang Tuah hingga perbatasan Denpasar-Badung.

Baca juga :  Cuti Bersama Idul Fitri 1445 Hijriah di Kota Denpasar, Pelayanan Publik Buka Setengah Hari Pada 8 dan 9 April
Ucp-MD-GB//3/2023/fm

Dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak 2 spanduk, 7 banner dan 2 baliho. Penertiban tersebut merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar. “Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota,” ucap Sudardana.

Ucp-MD-GK-AW//3/2023/f1

Menurutnya, belasan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner, spanduk maupun baliho. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa tidak diturunkan pemiliknya.

Baca juga :  Harga Stabil, Wali Kota Jaya Negara Dampingi Menteri Zulkifli Hasan di Pasar Kereneng
Ucp-MD-GK-SD//24/2023/fm

Untuk itu penertiban ini akan terus dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat. Tidak hanya itu pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, bagi yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya telah habis agar dicabut atau diturunkan sendiri. Hal agar wajah Kota Denpasar tetap bersih aman dan nyaman. Hd-MD

Baca juga :  Putu Parwata Bantu Dana Sekaa Yowana Dharma Shanti

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button