Belum Inkrah, Pemkab Badung Tempuh Banding atas Putusan Sengketa Tower dengan PT Bali Towerindo Sentra

BADUNG, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Badung memastikan akan menempuh upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri terkait gugatan yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra (BTS). Upaya hukum tersebut dilakukan setelah pemerintah menerima putusan tingkat pertama dan memutuskan melanjutkan proses hukum melalui tim hukum bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hal ini disampaikan oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, usai rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Senin (13/7/2026).
Adi Arnawa, mengatakan secara prinsip Pemerintah Kabupaten Badung telah menerima putusan Pengadilan Negeri. Namun, pemerintah telah mengambil keputusan untuk mengajukan banding sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Pengadilan negeri terhadap gugatan yang diajukan oleh pihak BTS kepada pemerintah Kabupaten Badung. Secara prinsip kita sudah terima semuanya itu dan kami, pemerintah Kabupaten Badung, sudah mengambil keputusan sekaligus memerintahkan kepada tim hukum kami Dalam hal ini juga termasuk JPN nanti, ya selaku pengacara negara untuk segera mempersiapkan upaya banding yang akan kita lakukan melalui tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan yang berlaku, ujarnya kepada awak media.
Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Badung akan menghormati seluruh proses hukum hingga adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jadi apapun hasil keputusan nanti yang bersifat inkrah, tentu itulah yang akan kami full up, tidak lanjuti, terkait dengan kerjasama antara BTS dengan pemerintah Kabupaten Badung dalam pengolahan TOL bersama itu, tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, dasar pengajuan banding mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri yang memberikan kompensasi terhadap wanprestasi yang dianggap dilakukan Pemerintah Kabupaten Badung.
“Ya tentu kan, Dasar banding ini kan mempertimbangkan bahwa yang pertama adalah terhadap keputusan pengadil negeri. Hasil keputusannya itu yang menyatakan memberikan kompensasi terhadap wanprestasi yang dianggap yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Badung dengan kompensasi waktu, tuturnya.
Menurutnya, sebagai pemerintah, pemerintah Badung berkewajiban menempuh upaya hukum yang tersedia sebelum mengambil sikap terhadap putusan tingkat pertama.
“Yang kedua, selaku pemerintah tentu kami harus melakukan upaya-upaya hukum gitu. Tidak boleh begitu mendapat keputusan pada tingkat pertama. Kami selaku pemerintah langsung mengambil sikap atau melaksanakan keputusan tanpa ada upaya-upaya banding yang kami lakukan, terangnya.
Upaya banding tersebut akan ditempuh melalui Jaksa Pengacara Negara bersama tim hukum Pemerintah Kabupaten Badung. “Kami mengajukan upaya banding melalui Jaksa selaku pengacara negara sekaligus tim hukum kami nanti, tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, mengatakan persoalan tersebut telah memasuki ranah hukum sehingga seluruh tahapan proses hukum perlu dihormati. Ia juga mendukung langkah yang ditempuh oleh pemerintah Kabupaten Badung.
“Oh iya, itu kan sudah masuk ke ranah hukum. Jadi Pak Bupati saya kira sudah melibatkan juga pakar-pakar hukum, saya juga mengikuti jalannya Pak Bupati. Jadi silahkan kalau mau banding, kan upaya hukum masih banyak. Jadi tingkat pertama ini kan baru tingkat pertama, ada di tingkat pengadilan tinggi, kemudian ada di MA, silahkan. Jadi saya berharap mudah-mudahan apapun nanti keputusan adalah keputusan terbaik buat masyarakat Badung. On-MD



