Kanwil Kemenkum Bali Bersama Pemkab Tabanan Bahas 5 Raperbup

Fokus Penataan Desa dan Penanggulangan Bencana

TABANAN, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan berkolaborasi menggelar rapat pembahasan 5 (lima) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) di Ruang Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, Selasa (11/2/2025). Rapat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali, Sekretaris Inspektorat Daerah, Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan perwakilan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tabanan.

Rapat dibuka oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Tabanan, yang kemudian memberikan kesempatan kepada pemrakarsa dan perangkat daerah teknis untuk menyampaikan maksud dan tujuan dari masing-masing Raperbup. Tiga Raperbup yang diinisiasi oleh Bagian Tata Pemerintahan terkait dengan penetapan dan penegasan batas desa, yakni Desa Kelating, Desa Tista dan Desa Baturiti, Kecamatan Kerambitan.

Baca juga :  DPRD Tabanan Gelar Sidang Paripurna Bahas Tanggapan Bupati Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Ranperda Inisiatif

Kepala Bagian Tata Pemerintahan menjelaskan bahwa ketiga Raperbup ini merupakan bagian dari upaya tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum dalam pengelolaan pemerintahan desa. Dengan selesainya Raperbup ini, maka seluruh desa di Kabupaten Tabanan akan memiliki penegasan batas desa dalam Peraturan Bupati.

Ik-MD-Bank BPD Bali/12-3/2024/fm

Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, I Kadek Yuliana memberikan tanggapan terhadap ketiga Raperbup tersebut. Ia menekankan pentingnya kelengkapan syarat formal penegasan batas desa, termasuk kesepakatan dengan desa penyanding. Selain itu, ia juga menyoroti perlunya perbaikan dan penyesuaian kajian terhadap desa-desa yang akan ditetapkan batasnya, serta penyesuaian teknis penyusunan dan penulisan Raperbup agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :  Bupati Sanjaya Hadiri Persembahyangan Bersama Parajuru Desa Adat Batungsel

Setelah pembahasan tiga Raperbup tentang penegasan batas desa, rapat dilanjutkan dengan pembahasan Raperbup tentang Rencana Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2024-2028. Perwakilan dari BPBD Kabupaten Tabanan memaparkan bahwa rencana ini disusun sebagai bentuk perlindungan pemerintah daerah kepada masyarakat terhadap potensi bencana, serta sebagai pedoman untuk menyusun rencana kontijensi bencana.

I Kadek Yuliana kembali memberikan tanggapan, menyoroti perlunya pencermatan dan kajian teknis atas penentuan judul Raperbup, serta materi muatan yang disarankan untuk berpedoman pada Peraturan Kepala BNPB No: 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana.

Ik-MD-Bank BPD Bali/12-2/2024/fm

Terakhir, rapat membahas Raperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain. Perwakilan dari Inspektorat menjelaskan bahwa Raperbup ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai tata cara penyelesaian ganti kerugian daerah.

Baca juga :  Bupati Sanjaya Hadiri Upacara Pujawali Ageng Mapedudusan Alit di Luhur Pura Taman Br. Banu Mandala Pangkung

I Kadek Yuliana memberikan beberapa masukan, antara lain perlunya penyesuaian dengan Permendagri 133 Tahun 2018, perbaikan sistematika dan materi muatan, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan lain serta pencermatan kondisi eksisting pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah.

Kabag Hukum Setda Kabupaten Tabanan menutup rapat dengan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas tanggapan yang telah disampaikan oleh perwakilan Kanwil Kemenkumham Bali. Ia berharap masukan-masukan tersebut dapat menjadi bahan perbaikan dan penyempurnaan produk hukum daerah di Kabupaten Tabanan. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button