Update Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat pertambahan kasus: Terkonfirmasi sebanyak 169 orang (155 orang melalui Transmisi Lokal dan 14 PPDN). Sembuh sebanyak 112 orang, dan 3 orang Meninggal Dunia.

Jumlah kasus secara kumulatif sebagai berikut: terkonfirmasi Positif 19.384 orang. Sembuh 17.308 orang (89,29%), dan Meninggal Dunia 563 orang (2,90%). Kasus Aktif per hari ini menjadi 1.513 orang (7,81%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Baca juga :  Tumbuhkan Kedisiplinan, Kapolsek Pupuan Bernyanyi Prokes di Pasar
Ip/MD-GK//10/2021/f1

Sesuai Instruksi Presiden No: 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No: 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp 100.000,- bagi perorangan, dan Rp 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Ibp/MD-Prokes-PR//8/2021/f1

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar. Mencermati perkembangan penyebaran Covid-19 di awal tahun 2021, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran No: 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Baca juga :  Penambahan Kasus Terkonfirmasi Positif di Bawah Tingkat Kesembuhan

SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No: 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif memasuki tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun. Rls-1

Baca juga :  Bluebird Didukung Polda Bali Sukses Vaksinasi Booster 100% untuk Pengemudi dan Karyawan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button