Komisi I DPRD Klungkung Studi Konfirmasi ke BKPSDM Bali, Kawal Ketat Pengisian Sekda Definitif Sesuai Regulasi

Putu Tika Winawan Soroti Standar Kompetensi dan Dorong I Made Udayana Mengabdi di Klungkung

KLUNGKUNG, MataDewata.com | Langkah konkret dilakukan jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Klungkung dalam merespons dinamika birokrasi pemerintahan daerah. Membidik terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pimpinan bersama anggota Komisi I mendatangi Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali guna melakukan kunjungan kerja (kunker) dan konsultasi mendalam.

Agenda kunker tersebut difokuskan untuk mengupas tuntas mekanisme penataan pegawai, aturan mutasi, hingga prosedur pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama, khususnya wacana seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung definitif agar berjalan di atas rel regulasi yang benar.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Klungkung, Putu Tika Winawan, yang memimpin langsung jalannya rombongan menegaskan bahwa pihaknya menempatkan fungsi pengawasan secara serius. Walaupun rotasi dan promosi jabatan merupakan hak prerogatif kepala daerah, Komisi I tetap memastikan setiap tahapan kepangkatan, rekam jejak, uji kompetensi, hingga integritas kandidat terpenuhi tanpa celah administratif.

Baca juga :  Bupati Kembang Tekankan Pentingnya Empati ditengah situasi sulit

“Uji kompetensi harus ada, di samping juga rekam jejak. Kami berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BKPSDM, menindaklanjuti dengan serius melalui kunjungan kerja ini terkait regulasi, mutasi, maupun hal teknis lainnya,” ungkap Putu Tika Winawan di sela-sela pertemuan konsultasi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Tika Winawan juga menyoroti pentingnya penempatan aparatur sipil negara (ASN) berbasis keahlian atau linearitas disiplin ilmu. Menurutnya, pemetaan talenta yang tepat menjadi kunci utama dalam mendongkrak kualitas pelayanan publik di Bumi Serombotan, sehingga kekeliruan penempatan jabatan di masa lalu tidak boleh terulang kembali.

“Untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik, semestinya dimulai dari penempatan seseorang yang harus sesuai dengan talenta atau kemampuannya, disiplin ilmunya. Jangan sampai kayak dulu, seorang dokter S3 ditempatkan di Kesbangpol, bidan dan perawat di Satpol PP. Karena setiap jabatan ada standar kompetensinya,” tegas politisi asal perbatasan tersebut.

Baca juga :  Apel Penurunan Sang Saka Merah Putih, Peringatan HUT ke-80 RI di Denpasar Berlangsung Khidmat

Lebih lanjut, Komisi I mengingatkan agar proses seleksi jabatan tinggi ini mematuhi pedoman perundang-undangan yang berlaku, termasuk merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 serta PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di samping kelengkapan rekomendasi teknis dari pemerintah provinsi maupun BKN.

Menariknya, di tengah pembahasan regulasi birokrasi tersebut, Tika Winawan turut menyuarakan pandangannya terkait figur potensial asal Klungkung yang berkarier di luar daerah. Ia menyebut nama I Made Udayana, birokrat senior asal Klungkung yang telah lama mengabdikan diri di bidang manajemen rumah sakit dan kesehatan di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah sejak 2002, sebagai salah satu sosok yang sangat mumpuni. Berbekal gelar Doktor Ilmu Manajemen Universitas Udayana serta rekam jejak mentereng, Udayana dinilai memenuhi seluruh kriteria untuk pulang membangun daerah.

Baca juga :  Eksekutif dan Legislatif Tabanan Teken Kebijakan Bersama KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024

“Terkait keinginan saya meminta I Made Udayana itu sangat-sangat didukung regulasi dan aturan. Artinya sangat penting, harus, dan wajib dilihat dari kompetensinya, di samping loyalitas pada pimpinan itu jadi acuan, termasuk integritas. Semua sudah memenuhi syarat, andaikata Made Udayana berkenan mendedikasikan diri sesuai kemampuan dan disiplin ilmunya untuk kembali mengabdi di Klungkung,” pungkasnya. Hk-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button