Komisi I DPRD Klungkung Kawal Ketat Pengisian Sekda Definitif Sesuai Kompetensi dan Regulasi
Putu Tika Winawan Dorong I Made Udayana Pulang Mengabdi

KLUNGKUNG, MataDewata.com | Komisi I DPRD Kabupaten Klungkung menunjukkan keseriusannya dalam mengawal dinamika penataan birokrasi serta wacana pengisian Sekretaris Daerah (Sekda) definitif agar berjalan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku.
Sebagai langkah konkret, pimpinan dan jajaran Komisi I DPRD Klungkung yang membidangi sumber daya manusia (SDM) dan pemerintahan melakukan kunjungan kerja dan koordinasi langsung ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, Rabu (7/10/2026).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Klungkung, Putu Tika Winawan, yang memimpin langsung rombongan kunjungan kerja tersebut menegaskan bahwa rotasi, mutasi, maupun pengangkatan jabatan pada dasarnya merupakan ranah kewenangan kepala daerah.
Kendati demikian, Komisi I tetap memegang komitmen penuh untuk mengawal seluruh prosesnya agar berjalan sesuai prosedur, baik dari segi kompetensi, rekam jejak, kepangkatan, prestasi, hingga integritas pejabat yang bersangkutan.
“Terkait Sekda, uji kompetensi harus ada, di samping juga rekam jejak. Kami berkoordinasi dan berkomunikasi dengan BKDSDM menindaklanjuti dengan serius melalui kunjungan kerja ke BKPSDM terkait dengan regulasi, mutasi, maupun yang lainnya,” ujar Putu Tika Winawan.
Lebih lanjut, Tika Winawan menekankan pentingnya standarisasi kompetensi jabatan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penempatan seseorang dalam jabatan tertentu harus disesuaikan secara linier dengan talenta, disiplin ilmu, serta kemampuannya, sehingga tidak terjadi ketidaksesuaian penempatan kerja seperti yang pernah terjadi di masa lalu.
“Untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik, semestinya dimulai dari penempatan seseorang yang harus sesuai dengan talenta atau kemampuannya (disiplin ilmunya). Jangan sampai kayak dulu, seorang dokter S3 ditempatkan di Kesbangpol, bidan dan perawat di Satpol PP. Karena setiap jabatan ada standar kompetensinya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Tika Winawan juga secara terbuka mendorong agar proses pengisian jabatan strategis, termasuk kursi Sekda definitif, memperhatikan regulasi yang berlaku secara ketat. Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di samping kewajiban memperoleh rekomendasi teknis dari Gubernur Bali sebagai wakil pemerintah pusat serta persetujuan BKN.
Secara khusus, Tika Winawan kembali menyuarakan dukungannya agar putra-putri daerah Klungkung yang memiliki kapasitas unggul di luar daerah dapat pulang mengabdi membangun tanah kelahirannya. Ia menilai salah satu figur yang sangat layak diperhitungkan untuk menduduki kursi Sekda definitif adalah I Made Udayana, seorang birokrat berpengalaman yang memiliki rekam jejak panjang sebagai ASN di bidang manajemen kesehatan dan perumahansakitan di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah sejak tahun 2002.
Berbekal latar belakang pendidikan Doktor Ilmu Manajemen dari Universitas Udayana serta kompetensi lintas disiplin mulai dari hukum kesehatan hingga manajemen risiko, Udayana dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan regulasi, jenjang kepangkatan, prestasi, hingga loyalitas dan integritas tinggi.
“Terkait keinginan saya meminta I Made Udayana itu sangat-sangat didukung regulasi dan aturan. Artinya sangat penting, harus, dan wajib dilihat dari kompetensinya, di samping loyalitas pada pimpinan itu jadi acuan, termasuk integritas. Semua sudah memenuhi syarat, andaikata Made Udayana berkenan mendedikasikan diri sesuai kemampuan dan disiplin ilmunya untuk kembali mengabdi di Klungkung,” ungkap Tika.
Ia menambahkan, lebih dari sekadar pertimbangan finansial maupun administratif, tenaga dan pengabdian figur-figur kompeten sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Klungkung yang lebih maju, berdaya saing, serta memberikan peningkatan kualitas pelayanan publik yang benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat. Hk-MD



