Aniaya Buruh Angkut Asal Aan hingga Babak Belur dan Diamankan Polisi

KLUNGKUNG, MataDewata.com | Tindak pidana penganiayaan yang terjadi di area Terminal Galiran, Kabupaten Klungkung, sempat menghebohkan dunia maya dan viral di berbagai platform media sosial. Peristiwa kekerasan yang melibatkan dua orang laki-laki tersebut sempat terekam kamera warga dan beredar luas di tengah masyarakat.
Menyikapi informasi tersebut, jajaran Polsek Klungkung bergerak cepat menerjunkan tim penyelidikan guna memburu pelaku. Hasilnya, aparat kepolisian sukses mengamankan seorang pria berinisial IBKA (40 tahun), warga Dusun Gede Akah, Desa Akah, Kecamatan Klungkung.
Kapolsek Klungkung, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H., M.H., bersama Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, S.H., Minggu (18/10/2026), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan video viral dugaan penganiayaan.
Pengamanan terduga pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Klungkung atas perintah langsung Kapolsek, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Made Semarajaya, S.H., S.S. Berbekal informasi di media sosial, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menggali keterangan dari sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan intensif, identitas dan ciri-ciri pelaku berhasil dikantongi, hingga akhirnya IBKA diamankan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 08:30 Wita untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Klungkung.
Dari hasil pemeriksaan awal di kepolisian, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Yosep Sudarsa (54 tahun), seorang warga Dusun Sengkiding, Desa Aan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Peristiwa pengeroyokan ini bermula pada Rabu, 16 Oktober 2026 sekitar pukul 10:00 Wita. Saat itu, korban baru saja selesai bekerja menjaga fasilitas toilet di Pasar Galiran Klungkung, lalu beranjak menuju Terminal Galiran untuk melanjutkan aktivitasnya sebagai buruh angkut barang.
Sekitar pukul 13:00 Wita, pelaku memanggil korban dan meminta tolong untuk dibelikan sesuatu. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh korban karena tidak mendengar secara jelas instruksi atau barang apa yang dimaksud oleh pelaku.
Penolakan tersebut rupanya memicu emosi pelaku. Tanpa diduga, pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah wajah kiri korban hingga terjatuh. Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga diduga menendang wajah kiri korban sebanyak dua kali serta kembali melayangkan pukulan sebanyak empat kali.
Akibat aksi kekerasan tersebut, korban menderita sejumlah luka, di antaranya luka memar pada bagian wajah sebelah kiri serta luka lecet pada siku tangan kanan. Korban yang tidak terima lantas melaporkan insiden tersebut secara resmi ke Polsek Klungkung agar diproses secara hukum.
Kapolsek Ngurah Yudistira mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban, menghindari segala bentuk tindakan main hakim sendiri atau kekerasan dalam menyelesaikan permasalahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya tindak pidana.
Saat ini, penanganan perkara dan proses hukum lebih lanjut terhadap terduga pelaku ditangani langsung oleh Unit Reskrim Polsek Klungkung dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Drm-MD



