Tren Layanan Apostille Melonjak, Kanwil Kemenkum Bali Pastikan Pengurusan Dokumen ke Luar Negeri Semakin Praktis

DENPASAR, MataDewata.com | Layanan legalisasi dokumen publik ke luar negeri melalui sertifikat Apostille di Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali terus mengalami peningkatan signifikan. Dalam empat bulan terakhir, tercatat sebanyak 1.050 pencetakan sertifikat Apostille telah dilayani, membuktikan tingginya mobilitas dan daya saing masyarakat Bali dalam melanjutkan studi maupun merintis karier di tingkat internasional.

Berdasarkan data pelayanan Kanwil Kemenkum Bali, rincian permohonan pencetakan dokumen tersebut meliputi 284 dokumen pada bulan Juli, 254 dokumen di bulan Agustus, 296 dokumen pada September, serta 216 permohonan di bulan Oktober 2026. Melalui Konvensi Apostille (Konvensi Den Haag), sertifikat ini memangkas kerumitan birokrasi legaslisasi konvensional, sehingga dokumen publik asal Indonesia kini dapat diakui keabsahannya secara sah di 130 negara anggota hanya dengan satu sertifikat terpadu.

Baca juga :  Provinsi Bali dan Kota Denpasar Menerima Satya JKN Awards 2026

Menanggapi tren lonjakan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Bali, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberikan pelayanan prima yang cepat, transparan, dan adaptif. Guna mempercepat akses informasi, pihak Kanwil juga aktif menggencarkan edukasi digital yang merangkum proses pengajuan menjadi tiga langkah praktis: pendaftaran daring via layanan.ahu.go.id, pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah verifikasi, serta pencetakan sertifikat fisik di loket Kanwil Bali.

Baca juga :  PLN dan Pemkot Cilegon Kolaborasi Bangun Pabrik Biomassa

“Peningkatan permohonan layanan Apostille selama empat bulan terakhir ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat Bali memiliki mobilitas dan daya saing global yang tinggi, baik di sektor pendidikan maupun ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Bali terus berkomitmen memastikan proses birokrasi ini berjalan cepat, transparan, dan sangat efisien,” ujar I Gusti Putu Milawati.

Kakanwil Milawati turut mengingatkan pemohon agar memastikan dokumen fisik yang dibawa ke loket pencetakan memiliki spesifikasi yang sama persis dengan berkas yang diunggah secara online (baik dokumen asli maupun fotokopi terlegalisir). Kemudahan serta kecepatan respon layanan ini diapresiasi oleh salah satu pemohon, Joe Ackley, yang mengurus sertifikat Apostille untuk keperluan mengikuti program berkuliah sambil bekerja (Duales Studium) di Jerman. Ia menilai sistem pendaftaran online sangat intuitif dan proses pencetakan fisik di loket Kanwil Bali berjalan dengan sangat sigap. Dp-MD

Baca juga :  Bupati Adi Arnawa Buka Lomba Senam Porsenides Tibubeneng

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button