Kemenkumham Bali Kolaborasi LBH APIK Gelar Penyuluhan Hukum di Gianyar

GIANYAR, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kanwil Kemenkumham Bali) bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum di Kantor Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Senin (1/7/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekdes Desa Lebih, Direktur LBH APIK, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bali, Bendesa adat, para kelihan, ketua PKK Desa Lebih, Depsos Kabupaten Gianyar masyarakat dan perangkat Kantor Desa Lebih.

Baca juga :  Mekanisme Penilaian Satuan Kerja Menuju WBK di Kanwil Kemenkumham Bali

Acara diawali dengan sambutan dari Sekdes Desa Lebih yang mengapresiasi Kanwil Kemenkumham Bali dan LBH APIK atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia berharap kegiatan ini dapat menambah wawasan bagi masyarakat Desa Lebih tentang Bantuan Hukum.

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, Ida Ayu Putu Herawati, memaparkan materi tentang Undang-undang No: 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Bagi masyarakat tidak mampu. Ia menyampaikan bahwa Bantuan Hukum merupakan salah satu Program prioritas Kanwil Kemenkumham Bali dan Negara bertanggung jawab terhadap pemberian Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu sebagai perwujudan akses terhadap Keadilan.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Raih Predikat WBK di Penghujung Tahun 2024 untuk Empat Satker

Direktur LBH APIK, yang bergerak di bidang isu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Bali sebagai Narasumber Tentang Bantuan Hukum dan mengajak masyarakat yang membutuhkan Bantuan Hukum untuk berkoordinasi dengan LBH APIK, baik permasalahan hukum litigasi maupun Non litigasi.

Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka dan bagaimana mereka dapat memperoleh akses terhadap keadilan. Kh-MD

Baca juga :  Angkasa Pura Bandara Ngurah Rai Gelar Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat

MD Suteja

π‘π„πƒπ€πŠπ“π”π‘ πŒπ€π“π€ 𝐃𝐄𝐖𝐀𝐓𝐀

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button