Wagub Giri Prasta Dorong “Samasta Raksa Bali” Perkuat Kolaborasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan
Dorong Kolaborasi Lintas Sektor dan Lima Langkah Konkret

DENPASAR, MataDewata.com | Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa penanganan kebakaran dan penyelamatan di Pulau Dewata tidak boleh terhalang oleh batas administratif wilayah. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi Bali bertajuk “Samasta Raksa Bali (Bali Harus Diamankan oleh Semua Pihak)” di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (30/9/2026).
Di hadapan jajaran Pemprov Bali, kabupaten/kota, instansi vertikal, serta pengelola kawasan strategis, Wagub Giri Prasta menekankan pentingnya kecepatan respons dan kolaborasi nyata. “Ketika suatu kejadian terjadi, yang dibutuhkan masyarakat bukan melihat siapa kewenangannya, tetapi seberapa cepat kita hadir, seberapa cepat memberikan pertolongan, dan seberapa kuat kita bekerja bersama untuk menyelamatkan jiwa dan melindungi masyarakat,” tegasnya.
Wagub Giri Prasta menjelaskan bahwa istilah Samasta Raksa Bali bermakna keseluruhan unsur bersatu untuk menjaga, melindungi, dan memelihara Bali sebagai destinasi pariwisata dunia yang aman. Untuk mewujudkannya, ia mendorong lima langkah konkret, yakni pemetaan sumber daya, penyusunan mekanisme mobilisasi bantuan lintas sektor, penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS), penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) cross-cutting, serta peningkatan kesiapsiagaan melalui latihan bersama.
Senada dengan hal tersebut, Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menambahkan bahwa penerapan prinsip one island, one plan, one management berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2023 sangat krusial guna memenuhi standar Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) dengan respons cepat di bawah 15 menit. Hp-MD



