Buang Sampah di Kawasan Lapangan Kompyang Sujana , Dua Warga Diamankan

DENPASAR, MataDewata.com | Menciptakan Denpasar yang bersih dan asri, Tim Desa/Kelurahan di Kota Denpasar secara rutin melaksanakan pemantauan lingkungan. Pada Jumat (12/2/2021) malam, Tim Kelurahan Padangsambian bersama DLHK Kota Denpasar berhasil mengamankan dua orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan dan diluar jadwal pembuangan di Kawasan Lapangan Kompyang Sujana, Kelurahan Padangsambian. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik PPNS DLHK Kota Denpasar untuk selanjutnya dilaksanakan penindakan dan ditipiringkan.

Plt. Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Wirabawa Putra yang didampingi Kabid Kebersihan, Adi Wiguna saat dikonfirmasi Minggu (124/2/2021) sore menjelaskan bahwa perihal waktu pembuangan sampah di masing-masing TPS sudah diatur sesuai dengan Perda. Namun demikian, masyarakat masih saja melanggar pembuangan diluar jam operasional. Karenanya, tidak jarang dilaksanakan penertiban bagi masyarakat yang membandel.

Baca juga :  Buang Sampah Sembarangan, Pemkot Denpasar Warga Pelanggar Diganjar Sidang Tipiring
Ik/MD-DS//12/2021/LN

Lebih lanjut dikatakan, selain itu masih banyak masyarakat yang membuang sampah bukan pada tempatnya alias sembarangan. Hal ini tentu sangat merugikan lantaran membuat suatu wilayah terlihat kumuh.

“Jadi untuk mendisiplinkan masyarakat kami DLHK bekerjasama dengan Perbekel/Lurah untuk melaksanakan sidak lingkungan,” jelasnya

Atas permasalahan ini Gustra panggilan akrab IB Wirabawa Putra mengajak masyarakat untuk mengikuti swakelola sampah. Hal ini tertuang dalam Perwalu No: 76 Tahun 2019 tentang swakelola sampah yang wajib diikuti masyarakat sebagai bentuk penanganan sampah dari hulu.

Baca juga :  Penampakan "Kuda Poni" yang Live Bugil di Mango
Ik/MD-PO-SPB//9/2021/LN

“Alangkah baiknya masyarakat mengikuti program swakelola sampah yang dilaksanakan masing-masing Desa/Kelurahan,” jelasnya

Gustra turut berpesan agar masyarakat mlakukan pengurangan sampah dengan pemilahan sampah organik dan sampah an organik, sehingga dapat memudahkan unt melakukan pengolahan di TPS setempat.

Ip/MD-SA-JR//30/2021/f1

Gustra menambahkan bahwa membuang sampah sembarangan merupakan bentuk pelanggaran Perda No: 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Hal tersebut melanggar pasal 12 ayat 2. Sehingga yang bersangkutan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan pada 6 Januari mendstang.

Baca juga :  Melanggar Ketertiban Umum, 14 Anak Punk Disidang Tipiring

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut andil menjaga kebersihan Kota Denpasar, yang terpenting tidak membuang sampah sembarangan dan mencemari lingkungan serta senantiasa mentaati aturan yang berlaku,” pungkasnya. Rls-2

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button