Hukum

Penampakan “Kuda Poni” yang Live Bugil di Mango

DENPASAR, MataDewata.com | Selebgram cantik berinisial RR alias Kuda Poni yang ditangkap karena aksi live bugil di media sosial (Medsos) dihadirkan dalam press conference di lobi Polresta Denpasar, Senin (20/9/2021). Terungkap bagaimana perempuan 32 tahun asal Cianjur, Jawa Barat itu melakoni pekerjaan mempertontonkan aurat kepada pelanggannya.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan RR sudah sekitar empat tahun tinggal di Bali. Awalnya, bekerja sebagai LC di salah satu tempat karaoke. Karena pandemi, karaoke tempat dia bekerja sepi pengunjung. Mengaku terhimpit ekonomi sejak sembilan bulan lalu, janda beranak satu ini mulai melakoni live bugil di Medsos.

Baca juga :  Kabid Humas Polda Bali Silaturahmi Kamtibmas Bersama Awak Media

“Saat digrebek, dia sedang melakukan live pornografi di aplikasi Mango dalam keadaan telanjang bulat,” kata Jansen lanjut menjelaskan dari aksi tak senonohnya itu wanita berparas cantik yang juga memiliki inisial Bintang Live mampu mengantongi hasil puluhan juta rupiah. “Dalam sebulan, keuntungan yang didapat 25 sampai 50 juta per bulan,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan, dalam menjalankan aksi ada dua aplikasi yang digunakan RR, yakni Manggo Live dan Bigo. RR melakukan live sekitar setengah hingga satu jam, mulai dari bugil hingga masturbasi. “Begitu klimaks, live selesai,” papar Jansen.

Baca juga :  Hari ke-14 Operasi Nusa Agung Polda Bali Serangkaian Harkamtibmas

RR dijerat pasal 4 ayat 1 UU No: 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat 1 UU No: 11 Tahun 2008 tentang ITE. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Jansen. Selama diperlihatkan ke awak media, RR yang mengenakan baju tahanan berwarna orange dan diapit dua Polwan itu hanya bisa menunduk malu.

Ik/MD-Arisanku-BPR-Bali//16/2021/1bln

Diketahui sebelumnya, selegram cantik yang suka live bugil di Medsos dengan ribuan follower ini ditangkap pada, jumat (17/9/2021). Diamankan dari salah satu kamar apartemen Kubu Anyar Residen yang berlokasi di Jl. Taman Pancing Denpasar, berdasarkan laporan No: LP/A/763/IX/2021/Bali.Sat.Reskrim/PolrestaDenpasar.

Baca juga :  Laporan ‘’Colek Pamor Dewa Swastha’’ di Ulun Danu Batur Ditangani Krimum Polda Bali

Pada kesempatan tersebut, polisi menunjukkan beberapa barang bukti yang dipakai untuk siaran langsung. Terdiri dari satu buah dildo, baju tidur, kursi gaming, baby oil, alat cukur, lipstik, handphone dan tripod. Polisi juga menyita tiga buah kartu ATM yang dipakai tersangka untuk menerima hasil transfer uang dari pelanggan. MD-9

Berita Terkait

Back to top button
Close