Ajukan Diri Menjadi WNI, 15 Warga Asing Jalani Sidang Pewarganegaraan di Kanwil Kemenkumham Bali
DENPASAR, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melaksanakan Sidang Pewarganegaraan terhadap 15 (Lima Belas) orang Pemohon Kewarganegaraan Republik Indonesia yang bertempat di ruang Darmawangsa, Kanwil Kemenkumham Bali pada Jumat (30/8/2024).
Sidang Pewarganegaraan kali ini dilaksanakan oleh Tim Evaluasi Pewarganegaraan yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, I Wayan Redana, Unsur Divisi Imigrasi, Polda Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali serta Dinas Kependudukan.
Dalam Sidang Verifikasi ini Tim Evaluasi melaksanakan pemeriksaan terhadap 15 orang Pemohon Kewarganegaraan, yang mana 2 orang diantaranya adalah pemohon melalui pasal 8 (naturalisasi murni) dan 13 orang sisanya adalah pemohon dengan pasal 3A (anak berkewarganegaraan ganda).
Dalam proses verifikasi data ini ada beberapa hal yang yang menjadi penilaian, beberapa diantaranya yaitu ketaatan dalam membayar Pajak kepada Negara Indonesia bagi pemohon yang sudah bekerja di Indonesia, ketaatan dalam Pemenuhan Dokumentasi Keimigrasian selama tinggal di Indonesia, ketaatan di Bidang Hukum seperti yang dibuktikan melalui SKCK, kelengkapan dalam Pencatatan Kependudukan serta hal-hal lainnya.
Selain melakukan verifikasi data dan berkas, tim pemeriksa juga melakukan wawancara langsung terhadap para Pemohon Pewarganegaraan untuk mengetahui latar belakang, motivasi, dan komitmen dari para pemohon, serta untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan tentang wawasan kebangsaan Indonesia seperti Pancasila dan menyanyikan lagu Kebangsaan.
Selain itu pada kesempatan ini Kepala Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati juga menguji rasa nasionalisme dan komitmen para pemohon untuk menjadi warga negara Indonesia yang baik. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pemohon yang ingin menjadi WNI telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi bagian dari bangsa Indonesia,” ujar Rahendro.
Adapun asal negara pemohon kewarganegaraan kali ini diantaranya, 1 orang asal Inggris, 3 orang asal Jepang, 3 orang asal Jerman, 1 orang asal Tionghoa, 1 orang asal Taiwan, 2 orang asal Australia serta 4 orang asal negara Belanda.
Ditemui di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang Pewarganegaraan ini merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham Bali dalam memberi pelayanan terbaik bagi WNA maupun anak dengan kewarganegaraan ganda dalam memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
“Kami menyambut baik kehadiran para warga negara asing yang ingin menjadi bagian dari Indonesia. Melalui proses verifikasi yang ketat, kami ingin memastikan bahwa mereka memiliki komitmen yang kuat untuk menjadi warga negara yang baik dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa,” ujar Pramella “Kami berharap, mereka dapat berintegrasi dengan baik dalam masyarakat dan bersama-sama membangun Indonesia yang lebih maju,” tambahnya. Ht-MD